Berita Nasional Terkini

Langkah-langkah Pemadanan NIK Jadi NPWP, Wajib Pajak Segera Urus Paling Lambat 31 Desember

Jangan lupa untuk melakukan pemadanan NIK jadi NPWP khususnya bagi wajib pajak, batasnya hingga 31 Desember 2023.

Shutterstock via Tribunnewsmaker
Ilustrasi kartu NPWP dan KTP. Berikut cara pemadanan NIK jadi NPWP, wajib pajak harus padankan, batas 31 Desember 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO - Jangan lupa untuk melakukan pemadanan NIK jadi NPWP khususnya bagi wajib pajak, batasnya hingga 31 Desember 2023.

Apabila wajib pajak pribadi tidak melakukan pemadanan NIK jadi NPWP, terdapat risiko atau dampak dalam hal mengurus perpajakan.

Pastikan Anda sebagai wajib pajak sudah melakukan pemadanan NIK jadi NPWP.

Apalagi, pemadanan dapat dilakukan secara online.

Baca juga: Cara Pemadanan NIK Jadi NPWP Secara Online Batas 31 Desember 2023 dan Dampaknya Jika Tidak Validasi

Dengan adanya pemadanan NIK menjadi NPWP, para wajib pajak nantinya hanya perlu membawa KTP untuk mengakses berbagai layanan pajak tanpa membawa kartu NPWP yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Pemadanan atau pengubahan NIK sebagai NPWP harus dilakukan oleh wajib pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

Lantas, bagaimana cara ubah NIK jadi NPWP, berikut cara pemadaan NIK sebagai NPWP, dikutip Pajak.go.id

Cara Ubah NIK Jadi NPWP Secara Online

Ilustrasi. Berikut cara melakukan pemadanan NIK jadi NPWP atau memvalidasinya secara online, batas 31 Desember 2023.
Ilustrasi. Berikut cara melakukan pemadanan NIK jadi NPWP atau memvalidasinya secara online, batas 31 Desember 2023. (instagram/@ditjenpajakri)

1. Masuk ke web DJP Online, pajak.go.id

2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.

3. Setelah berhasil login, maka Anda akan diarahkan ke menu utama 'Profil'

4. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK

 5. Pada halaman menu 'Profil' terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit

6. Jika sudah, kemudian klik 'Validasi'.

7. Selanjutnya sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved