Berita Samarinda Terkini

DLH Samarinda Beber Fakta Polemik Pabrik Plastik di Simpang Pasir

DPRD Samarinda meninjau salah satu pabrik pencacah plastik yang terletak di kawasan permukiman RT 21 Kelurahan Simpang Pasir

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
Pabrik pencacah plastik yang terletak di Jalan Mangku Jenang RT 21 Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (14/12/2023). Ini persoalan masalah sosial, harusnya dapat diselesaikan secara baik. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Belakangan ini, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda meninjau salah satu pabrik pencacah plastik yang terletak di kawasan permukiman RT 21 Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada 14 Desember 2023.

Peninjauan tersebut berdasarkan laporan warga setempat yang mengeluhkan suara bising dari aktivitas perusahaan kecil milik pengusaha bernama James.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani mengatakan bahwa warga melaporkan dengan menunjukkan surat keterangan hasil uji kebisingan dari pihak ketiga yakni PT Mutuagung Lestari pada 7 September 2023 lalu.

Diketahui, kebisingan yang parah dilihat jika melewati batas baku mutu di atas angka 55.

Baca juga: Tindak Lanjuti Keluhan Warga RT 21 Simpang Pasir, Komisi III DPRD Samarinda Tinjau Pabrik Plastik

Menurut hasil uji coba pada pabrik tersebut, tercatat bahwa aktivitas perusahaan milik James ini mencapai angka kebisingan hingga 63 pada kurun waktu tertentu.

Terpantau TribunKaltim.co pada Kamis 14 Desember 2023, terlihat bahwa letak pabrik pencacah plastik ini memang tak jauh dari permukiman warga.

Namun perusahaan ini merupakan perusahaan berskala kecil atau home industry.

Bersama dengan rombongan Komisi III DPRD Samarinda, tim TribunKaltim.co juga turut menyaksikan proses uji coba kebisingan dengan menyalakan mesin pencacah plastik tersebut.

Alhasil, suara tersebut tak cukup mengganggu pendengaran.

Baca juga: Cerita Sukses Produksi Paving Block dari Sampah Plastik di Kukar

"Kita coba sampai ke depan gerbang saja, memang tidak terdengar bising, sangat kecil," kata Angkasa.

Angkasa menjelaskan bahwa permasalahan ini tak hanya bicara soal kebisingan saja.

Ia menjelaskan bahwa masalah ini diawali dengan warga yang ingin meminta penerangan jalan di depan pabrik. Namun pihak perusahaan tak mengindahkan permintaan tersebut.

"Ini persoalan masalah sosial, harusnya dapat diselesaikan secara baik," tuturnya.

Komisi III DPRD Samarinda saat mengunjungi pabrik pencacah plastik di kawasan RT 21. Jalan Mangku Jenang, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kamis (14/12/2023).
Komisi III DPRD Samarinda saat mengunjungi pabrik pencacah plastik di kawasan RT 21. Jalan Mangku Jenang, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kamis (14/12/2023). (TribunKaltim.co/Sintiya Alfatika Sari)

Sudah tak Jadi Patokan

Terpisah, menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Endang Liansyah mengungkapkan bahwa hasil uji tersebut tak dapat dijadikan sebagai patokan lantaran sudah berangsur lama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved