Berita Samarinda Terkini

DLH Samarinda Beber Fakta Polemik Pabrik Plastik di Simpang Pasir

DPRD Samarinda meninjau salah satu pabrik pencacah plastik yang terletak di kawasan permukiman RT 21 Kelurahan Simpang Pasir

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
Pabrik pencacah plastik yang terletak di Jalan Mangku Jenang RT 21 Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (14/12/2023). Ini persoalan masalah sosial, harusnya dapat diselesaikan secara baik. 

Pasalnya, Endang mengaku bahwa usai melakukan uji coba kebisingan ia langsung memanggil pihak terkait, termasuk pemilik perusahaan, warga, ketua RT, hingga kelurahan.

"Itu yang lama, bahkan setelah itu pemilik sudah saya panggil ke kantor sama masyarakat sama lurah dan RT," ungkapnya.

Baca juga: Prihatin pada Lingkungan, Anggota DPRD Kukar Zulfiansyah Ajak Warga Kurangi Sampah Plastik

Saat melakukan pertemuan tersebut, Endang membeberkan bahwa pihaknya merekomendasikan pihak pengusaha, James, untuk melakukan upaya peredaman suara agar masyarakat tak lagi terganggu.

Awalnya hasil bulan September itu memang betul, karena lebih dari baku mutu pihaknya memanggil dia.

"Kita sarankan pasang peredam suara," tegas Endang. 

"Tapi sudah dipenuhi semua, sudah diikuti semua suaranya sudah tidak nyaring. Kita juga sudah tes lagi setelah itu," beber Endang.

Namun upaya mediasi yang telah dilakukan pihak perusahaan ini tak dapat memutus permasalahan.

Sehingga warga memanggil Komisi III DPRD Samarinda hingga tiba di pabrik tersebut.

Baca juga: Fredy Pratama Terdeteksi Kendalikan Narkoba dari Thailand, Diduga Telah Jalani Operasi Plastik

Menurutnya, terdapat hal-hal yang menjadikan warga setempat masih menggulingkan protes kepada James.

Menurutnya, juga terdapat beberapa hal yang dirasa belum memenuhi keinginan warga.

Sebab warga dikabarkan sempat meminta kompensasi kepada perusahaan kecil ini.

Kan ada standar di setiap perusahaan kalau mau memberi kompensasi atau CSR, tidak bisa serta merta.

"Ini lagi minta CSR, ini kan perusahaan kecil," tegas Endang.

Pabrik pencacah plastik yang terletak di Jalan Mangku Jenang RT 21 Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, saat dikunjungi rombongan Komisi IIi DPRD Samarinda pada Kamis (14/12/2023).
Pabrik pencacah plastik yang terletak di Jalan Mangku Jenang RT 21 Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, saat dikunjungi rombongan Komisi IIi DPRD Samarinda pada Kamis (14/12/2023). (TribunKaltim.co/Sintiya Alfatika Sari)

Kendati demikian, Endang berharap agar polemik ini dapat meredam agar tidak semakin lebar dan semakin runyam.

Terlebih, tak lama lagi memasuki tahun politik, sehingga ia juga menekankan agar persoalan ini dapat selesai dengan bijak.

Dengan harapan, polemik ini tak ditunggangi oleh kepentingan politik manapun.

"Harusnya sudah selesai masalah ini. Sudahlah, sudah sesuai," pungkasnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved