Ibu Kota Negara

Otorita akan Terbitkan Obligasi, IKN Nusantara Kekurangan Dana? Alasan OIKN Terbitkan Surat Utang

Kabar terbaru seputar pendanaan IKN Nusantara. Otorita akan terbitkan obligasi atau surat utang. Apakah mulai kekurangan dana? Penjelasan OIKN

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi
Ilustrasi pembangunan di lokasi IKN Nusantara. Kabar terbaru seputar pendanaan IKN Nusantara. Otorita akan terbitkan obligasi atau surat utang. Apakah mulai kekurangan dana? Penjelasan OIKN 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar terbaru seputar pendanaan IKN Nusantara, mega proyek pemerintahan Presiden Jokowi memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kaltim.

Otorita akan menerbitkan obligasi atau surat utang, apakah IKN Nusantara kekurangan dana?

Rencana OIKN menerbitkan obligasi tersebut disampaikan Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN (OIKN) Agung Wicaksono.

Simak penjelasan Otorita IKN Nusantara atau OIKN soal obligasi atau surat utang yang akan diterbitkan.

Baca juga: Kisah Warga yang Tersisih Usai Lahannya Diambil Proyek IKN Nusantara, Menikmati? Kami Ini Tersingkir

Baca juga: Anies Sebut Anggaran IKN Nusantara bisa Untuk Perbaikan Jalan di Indonesia, Efek Ekonomi Merata

Baca juga: Warga Tersingkir dari IKN Nusantara, Uang Ganti Rugi Rumah dan Kebun tak Cukup untuk Beli Lahan

Untuk diketahui obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh entitas pemerintahan atau perusahaan dengan jangka waktu tertentu.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul Apa Itu Obligasi: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Bedanya dengan Saham, arti obligasi sendiri sering disebut sebagai surat pengakuan utang atau surat utang saja.

Dalam pengertian obligasi, penerbit surat utang tersebut berarti mengakui telah berhutang pada pembeli obligasi sesuai dengan waktu jatuh tempo yang disepakati.

Secara sederhana, penerbit obligasi adalah debitur, sementara pembeli obligasi adalah kreditur atau investor.

Pembayaran yang harus dilunasi tersebut yakni utang pokok ditambah dengan bunga.

Dalam obligasi, istilah bunga lebih sering disebut sebagai kupon.

OIKN menyampaikan rencana menerbitkan obligasi dalam konferensi pers secara daring terkait perkembangan Investasi di IKN Nusantara, Jumat (16/12/2023).

Agus Wicaksono juga menjelaskan alasan menerbitkan obligasi bukan karena pembangunan IKN Nusantara kekurangan dana. 

Melainkan sudah diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. 

"Untuk obligasi memang ada acuannya bukan karena kekurangan dana.

Tapi itu bagian dari potensinya," kata Agung Wicaksono seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id di artikel berjudul Otorita IKN Bakal Terbitkan Obligasi, Begini Penjelasannya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved