Berita Paser Terkini

Selamatkan Bahasa Paser di Tengah IKN, Sultan Paser Berharap Pemkab Segera Susun Perda Khusus

Selamatkan bahasa Paser seiring pemindahan IKN, Sultan Paser berharap pemerintah segera susun perda khusus.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim 
Sultan Paser YM Aji Muhammad Jarnawi berharap semua pihak bersama-sama menyelamatkan bahasa Paser seiring dengan pemindahan IKN. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sultan Paser YM Aji Muhammad Jarnawi berharap semua pihak bersama-sama menyelamatkan bahasa Paser di tengah kehadiran Ibu Kota Negara Nusantara (IKN). 

Dikatakan bahwa bahasa Paser merupakan satu dari tiga bahasa daerah yang ada di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). 

Oleh karena itu, untuk keberlangsungan bahasa Paser, maka dibutuhkan peraturan daerah (perda) khusus. 

"Karena bahasa Paser ini salah satu bahasa yang hampir punah, kami berharap pemerintah khususnya Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara ada naungan perda khusus untuk diajarkan kepada pelajar," jelasnya, Senin (18/12/2023). 

Baca juga: Sultan Paser Pertahankan Kearifan Lokal di Tengah Pembangunan IKN Nusantara

Ditambahkan, saat ini tercatat ada sebanyak 222 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Paser, namun baru 155 sekolah yang mengajarkan bahasa Paser.

Sementara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah mencapai 100 persen. 

"Kalau di PPU sudah berjalan dan itu sudah dibukukan serta mulai mencetak buku tiap-tiap SD dan SMP," sambungnya. 

Jarnawi mendorong Pemkab Paser untuk bisa mewujudkan harapannya, yakni penuturan bahasa Paser ada di tiap sekolah. 

Keseriusan tersebut bisa ditunjukkan dengan memberikan dukungan dalam bentuk alokasi anggaran percetakan buku bahasa ibu. 

"Kalau mau mencetak buku kamus bahasa Paser ini tanpa anggaran yang serius dari pemerintah, itu menjadi hambatan untuk mengembangkan adat budaya Paser yang hampir punah," ungkapnya. 

Baca juga: Hargai Keputusan Presiden, Sultan Paser Ingin Putra Daerah Terlibat dalam Pembangunan IKN Nusantara

Ia melanjutkan, terkait penyusunan kamus dari arsip atau berkas-berkas diperlukan, nantinya bisa dilakukan sembari berjalan. 

Sementara soal bahasa Paser yang digunakan atau sebagai penyatu dari banyaknya subsuku Paser, maka bahasa Paser Pematang bisa digunakan. 

"Bahasa Paser Pematang adalah untuk pemersatu dari subsuku Paser, jadi itu yang digunakan," pungkas Jarnawi. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved