Berita Paser Terkini
Sultan YM Aji Muhammad Jarnawi Prediksi Kepunahan Bahasa Paser, Ini Tawaran Solusi Buat Pemkab
Kali ini bahasa Paser diambang kepunahan, yang diperkirakan penuturannya akan hilang dalam 20 sampai 50 tahun yang akan datang
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
Ini sudah ada Perda nomor 8 tahun 2022, ditambah lagi Perda Perlindungan Kesultanan Paser dan kedua Perda ini sudah cukup menanungi bahasa Paser.
"Jadi penerapannya kembali lagi ke pemerintah, kalau payung hukumnya sudah ada, masa pemerintah mau berdiam diri," kata Aji Muhammad Jarnawi.
Sekedar diketahui, sebelumnya Sultan Paser sudah melakukan rapat bersama tokoh-tokoh budaya Paser dan para kepala desa dalam membahas bahasa Paser yang menurut penelitian 20 sampai 50 tahun kedepan mengalami kepunahan.
Segera Susun Perda Khusus
Sultan Paser YM Aji Muhammad Jarnawi, berharap semua pihak bersama-sama menyelamatkan bahasa Paser di tengah kehadiran Ibu Kota Negara Nusantara atau IKN Nusantara.
Dikatakan bahwa bahasa Paser merupakan satu dari tiga bahasa daerah yang ada di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Oleh karena itu, untuk keberlangsungan bahasa Paser, maka dibutuhkan peraturan daerah (perda) khusus.
Baca juga: Sultan Paser Pertahankan Kearifan Lokal di Tengah Pembangunan IKN Nusantara
"Karena bahasa Paser ini salah satu bahasa yang hampir punah, kami berharap pemerintah khususnya Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara ada naungan perda khusus untuk diajarkan kepada pelajar," jelasnya, Senin (18/12/2023).
Ditambahkan, saat ini tercatat ada sebanyak 222 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Paser, namun baru 155 sekolah yang mengajarkan bahasa Paser.
Sementara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah mencapai 100 persen.
"Kalau di Penajam Paser Utara sudah berjalan dan itu sudah dibukukan serta mulai mencetak buku tiap-tiap SD dan SMP," sambungnya.
Jarnawi mendorong Pemkab Paser untuk bisa mewujudkan harapannya, yakni penuturan bahasa Paser ada di tiap sekolah.
Keseriusan tersebut bisa ditunjukkan dengan memberikan dukungan dalam bentuk alokasi anggaran percetakan buku bahasa ibu.
"Kalau mau mencetak buku kamus bahasa Paser ini tanpa anggaran yang serius dari pemerintah, itu menjadi hambatan untuk mengembangkan adat budaya Paser yang hampir punah," ungkapnya.
Baca juga: 4 Negara Terbanyak yang Minat Proyek di IKN Nusantara, Groundbreaking Akhir Desember 2023
Ia melanjutkan, terkait penyusunan kamus dari arsip atau berkas-berkas diperlukan, nantinya bisa dilakukan sembari berjalan.
Sementara soal bahasa Paser yang digunakan atau sebagai penyatu dari banyaknya subsuku Paser, maka bahasa Paser Pematang bisa digunakan.
"Bahasa Paser Pematang adalah untuk pemersatu dari subsuku Paser, jadi itu yang digunakan," pungkas Jarnawi.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.