Berita Paser Terkini

Sultan YM Aji Muhammad Jarnawi Prediksi Kepunahan Bahasa Paser, Ini Tawaran Solusi Buat Pemkab

Kali ini bahasa Paser diambang kepunahan, yang diperkirakan penuturannya akan hilang dalam 20 sampai 50 tahun yang akan datang

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Sultan Paser YM Aji Muhammad Jarnawi, menerangkan terkait bahasa Paser yang diambang kepunahan dalam 20 sampai 50 tahun ke depan, Senin (18/12/2023). Sebelumnya Sultan Paser sudah melakukan rapat bersama tokoh-tokoh budaya Paser dan para Kades dalam membahas bahasa Paser yang menurut penelitian 20 sampai 50 tahun kedepan mengalami kepunahan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kali ini bahasa Paser diambang kepunahan, yang diperkirakan penuturannya akan hilang dalam 20 sampai 50 tahun yang akan datang.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser, diminta untuk mengambil langkah cepat dalam menghadapi masalah tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Sultan Paser YM Aji Muhammad Jarnawi, yang menginginkan agar bahasa Paser bisa masuk dalam Pelajaran Muatan Lokal (Mulok) dalam setiap tingkatan sekolah.

"Mulai dari PAUD, TK, SD, SMP sampai SMA. Jadi pelajaran muatan lokal bahasa Paser, harus dimuat dalam pelajaran sekolah," kata Aji Muhammad Jarnawi kepada TribunKaltim.co pada Senin (18/12/2023).

Baca juga: DPRD Dorong Pelajaran Bahasa Paser Diajarkan di Tiap Sekolah agar Bahasa Ibu Tak Punah

Selain itu, Perda nomor 8 tahun 2022 tentang Perlindungan Adat Budaya Paser yang salah satu pointnya mencakup bahasa Paser yang harus diimplementasikan.

"Pengaplikasian dari Perda itu belum maksimal dari pemerintah, kita berharap pemerintah harus proaktif karena legalitas hukumnya sudah ada dan jelas," imbuh Aji Muhammad Jarnawi.

Agar bahasa Paser tidak punah, kata Jarnawi putra daerah juga harus ikut terlibat dan tidak hanya mengandalkan pemerintah.

Diharapkan, putra daerah ikut mengajarkan kepada masyarakat yang tidak bisa berbahasa Paser seperti yang ada di perkantoran Pemkab Paser.

Baca juga: Lestarikan Budaya Lokal, Bahasa Paser Jadi Muatan Lokal di Sekolah SD Penajam Paser Utara

Satu dua kata bisa ditularkan, kemudian melalui lagu dan betore atau beberapa kultur budaya.

"Jadi di perkantoran pemerintah harus terbiasa berbahasa Paser, bukan hanya warga lokal namun dari luar daerah juga menikmati bahasa Paser," ujar Aji Muhammad Jarnawi.

Bahasa Paser diambang kepunahan, disebabkan belum diterapkannya Perda Nomor 8 Tahun 2022 oleh Disdikbud Kabupaten Paser.

Mestinya, tegas Jarnawi pemerintah daerah tidak menutup mata dengan keberadaan Perda tentang Perlindungan Adat Budaya Paser.

"Paling minimal pelajaran bahasa Paser masuk di tingkat SD dan SMP, satu dua kata saja disampaikan mereka akan terbiasa. Masa pemerintah mau menutup mata, sementara sudah ada Perda," kata Aji Muhammad Jarnawi.

Sultan Aji Muhammad Jarnawi beralasan, pihaknya sudah mendorong implementasi dari Perda tersebut segera dilaksanakan lantaran ada budaya dan bahasa Paser di dalamnya.

Selain itu, ia juga mendesak agar Perda Perlindungan Kesultanan Paser juga bisa disahkan sehingga ada kejelasan dari segi hukum.

Sultan Paser YM Aji Muhammad Jarnawi berharap semua pihak bersama-sama menyelamatkan bahasa Paser seiring dengan pemindahan IKN.
Sultan Paser YM Aji Muhammad Jarnawi berharap semua pihak bersama-sama menyelamatkan bahasa Paser seiring dengan pemindahan IKN. (TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim )

Ini sudah ada Perda nomor 8 tahun 2022, ditambah lagi Perda Perlindungan Kesultanan Paser dan kedua Perda ini sudah cukup menanungi bahasa Paser.

"Jadi penerapannya kembali lagi ke pemerintah, kalau payung hukumnya sudah ada, masa pemerintah mau berdiam diri," kata Aji Muhammad Jarnawi.

Sekedar diketahui, sebelumnya Sultan Paser sudah melakukan rapat bersama tokoh-tokoh budaya Paser dan para kepala desa dalam membahas bahasa Paser yang menurut penelitian 20 sampai 50 tahun kedepan mengalami kepunahan.

Segera Susun Perda Khusus

Sultan Paser YM Aji Muhammad Jarnawi, berharap semua pihak bersama-sama menyelamatkan bahasa Paser di tengah kehadiran Ibu Kota Negara Nusantara atau IKN Nusantara. 

Dikatakan bahwa bahasa Paser merupakan satu dari tiga bahasa daerah yang ada di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). 

Oleh karena itu, untuk keberlangsungan bahasa Paser, maka dibutuhkan peraturan daerah (perda) khusus. 

Baca juga: Sultan Paser Pertahankan Kearifan Lokal di Tengah Pembangunan IKN Nusantara

"Karena bahasa Paser ini salah satu bahasa yang hampir punah, kami berharap pemerintah khususnya Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara ada naungan perda khusus untuk diajarkan kepada pelajar," jelasnya, Senin (18/12/2023). 

Ditambahkan, saat ini tercatat ada sebanyak 222 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Paser, namun baru 155 sekolah yang mengajarkan bahasa Paser.

Sementara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah mencapai 100 persen. 

"Kalau di Penajam Paser Utara sudah berjalan dan itu sudah dibukukan serta mulai mencetak buku tiap-tiap SD dan SMP," sambungnya. 

Jarnawi mendorong Pemkab Paser untuk bisa mewujudkan harapannya, yakni penuturan bahasa Paser ada di tiap sekolah. 

Keseriusan tersebut bisa ditunjukkan dengan memberikan dukungan dalam bentuk alokasi anggaran percetakan buku bahasa ibu. 

"Kalau mau mencetak buku kamus bahasa Paser ini tanpa anggaran yang serius dari pemerintah, itu menjadi hambatan untuk mengembangkan adat budaya Paser yang hampir punah," ungkapnya. 

Baca juga: 4 Negara Terbanyak yang Minat Proyek di IKN Nusantara, Groundbreaking Akhir Desember 2023

Ia melanjutkan, terkait penyusunan kamus dari arsip atau berkas-berkas diperlukan, nantinya bisa dilakukan sembari berjalan. 

Sementara soal bahasa Paser yang digunakan atau sebagai penyatu dari banyaknya subsuku Paser, maka bahasa Paser Pematang bisa digunakan. 

"Bahasa Paser Pematang adalah untuk pemersatu dari subsuku Paser, jadi itu yang digunakan," pungkas Jarnawi. 

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved