Pemilu 2024

ASN Dilarang Foto dengan 9 Gaya Ini Jelang Pilpres 2024, Daftar Pelanggaran Kode Etik Saat Kampanye

ASN dilarang foto dengan 9 gaya ini jelang Pilpres 2024, simak juga daftar pelanggaran kode etik dan disiplin di masa kampanye Pemilu 2024.

Sumber: menpan.go.id
Ilustrasi PNS. ASN dilarang foto dengan 9 gaya ini jelang Pilpres 2024, simak juga daftar pelanggaran kode etik dan disiplin di masa kampanye Pemilu 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang foto dengan 9 gaya ini jelang Pilpres 2024, simak juga daftar pelanggaran kode etik dan disiplin di masa kampanye Pemilu 2024.

ASN tak bisa memperagakan atau bergaya tertentu saat ini selama menjelang Pemilu/Pilpres 2024.

Pasalnya bila berpose dengan 9 gaya ini, bisa diorientasikan tak netral karena mendukung salah satu calon presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Terjawab Kapan Pemilu 2024 Dilaksanakan, Simak Jadwalnya Lengkap dari Pilpres hingga Pileg

Baca juga: Pendaftaran 2 Hari Lagi Ditutup, Ini Gaji, Syarat, dan Tugas KPPS Pemilu 2024

Baca juga: Fatwa MUI, Golput di Pemilu 2024 Hukumnya Haram, Cholil Nafis: Pilih yang Diyakini Mampu Memimpin

Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berfoto dengan gaya tertentu selama masa kampanye jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

ASN diharuskan bersikap netral dan tidak boleh terlihat memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh.

Larangan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Sehingga, ASN dilarang menggunakan gaya tertentu saat berfoto atau berpose yang mencerminkan simbol atau atribut partai politik.

ASN yang tidak mematuhi aturan ini akan dianggap melanggar disiplin ASN.

Selengkapnya, simak sembilan gaya foto yang dilarang digunakan oleh ASN di bawah ini.

1. Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas

2. Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari kelingking diangkat (atau menunjukkan angka dua)

3. Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat

4. Gaya hati 'saranghaeyo' dari Korea Selatan

5. Gaya tangan membentuk simbol 'ok' dengan jari tengah, manis, kelingking diangkat (atau menunjukkan angka tiga)

6. Gaya tangan dengan jari 'peace' atau angka dua

7. Gaya tangan dengan 5 jari (karena masih termasuk nomor urut paslon)

8. Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu)

9. Gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk metal.

Pelanggaran Kode Etik ASN selama Masa Kampanye Pemilu 2024.

Baca juga: Pendaftaran 2 Hari Lagi Ditutup, Ini Gaji, Syarat, dan Tugas KPPS Pemilu 2024

Untuk pelanggaran kode etik ini, sanksinya adalah sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon pemilu

2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon pemilu

3. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif

4. Membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon pemilu

5. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:

- Bakal calon pemilu

- Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik/menggunakan latar belakang foto terkait partai politik/bakal calon

- Alat peraga terkait partai politik/bakal calon pemilu

6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon pemilu

7. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon pemilu, dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Baca juga: Bawaslu Kutim Lakukan Pengamanan dan Pengawalan 306.405 Surat Suara untuk Pemilu 2024

Pelanggaran Disiplin selama Masa Kampanye Pemilu 2024:

Untuk pelanggaran disiplin ini, ASN yang melanggar aturan ini akan mendapat hukuman disiplin berat.

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon pemilu

2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online calon pemilu

3. Melakukan pendekatan kepada:

- Partai politik sebagai bakal calon pemilu

- Masyarakat (bagi independen) sebagai bakal calon pemilu, dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN)

4. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan

5. Menjadi anggota/pengurus partai politik

6. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan/calon pemilu

7. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:

- Bakal calon pemilu

- Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik/menggunakan latar belakang foto terkait partai politik/bakal calon

- Alat peraga terkait partai politik/bakal calon pemilu

8. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon/pasangan calon pemilu

9. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon pemilu

10. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon pemilu

11. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan (kepala daerah/anggota DPD) dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk

12. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon pemilu

13. Bentuk pelanggaran/dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas, dengan sanksi yang akan dibahas dan diputus oleh Satgas sesuai pedoman yang berlaku. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 9 Gaya Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024, Ini Daftar Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved