Pilpres 2024

Fatwa MUI, Golput di Pemilu 2024 Hukumnya Haram, Cholil Nafis: Pilih yang Diyakini Mampu Memimpin

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa golput pada Pemilu 2024 hukumnya haram.

IST
Majelis Ulama Indonesia. MUI mengeluarkan fatwa bahwa golput pada Pemilu 2024 hukumnya haram. 

TRIBUNKALTIM.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa golput pada Pemilu 2024 hukumnya haram.

Fatwa bahwa golput pada Pemilu 2024 haram diungkapkan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis melalui unggahan di akun X pribadinya @cholilnafis, Sabtu (16/12/2023).

Dalam cuitannya, ia mengatakan bahwa mafhum dari fatwa MUI memilih pemimpin hukumnya adalah wajib.

Adapun, Pemilu 2024 yang terdiri dari Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) bakal digelar pada Rabu (14/2/2024).

Baca juga: Daftar Produk Israel yang Diboikot, Haram Dibeli Sesuai Fatwa MUI

Baca juga: Dukung Israel Haram, Bela Palestina Wajib, Cek 5 Fatwa MUI Terbaru, Daftar Produk Sasaran Boikot

Baca juga: Fatwa MUI: Beli Produk yang Dukung Agresi Israel ke Palestina Hukumnya Haram

"Soal alasan tak ada yg ideal ya hidup ini tak selalu bisa sesuai harapan. klo tak bisa sempurna minimal tak bahaya dan tak membahayakan," tulis Cholil.

Lantas, mengapa golput pada Pemilu 2024 hukumnya haram?

Cholil menjelaskan, golput hukumnya haram pada Pemilu 2024 sesuai dengan Keputusan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III tentang Masa'il Asasiyah Wathaniyah (Masalah Strategis Kebangsaan) pada 2009.

Meski keputusan ijtimak ulama sudah dikeluarkan 14 tahun silam, hal ini masih berlaku sampai sekarang.

Baca juga: Fatwa MUI Terbaru: Dukung Israel Hukumnya Haram, Serukan Boikot Produk Israel dan Pendukungnya

Cholil menjelaskan, golput hukumnya haram karena umat Islam wajib hukumnya memilih pemimpin.

Bila tidak ada pemimpin, lanjut Cholil, maka mafsadat atau kerusakan menjadi lebih besar.

"Yang kedua, kita dianjurkan memilih pemimpin yang diyakini mampu memimpin," ujar Cholil kepada Kompas.com, Sabtu (16/12/203).

Ia kemudian menyinggung sifat yang harus dimiliki oleh pemimpin, yakni shiddiq (jujur), tabligh (menyampaikan), amanah (dapat dipercaya), dan fathonah (cerdas).

Baca juga: Pesan Ketua MUI Kaltim KH Muhammad Rasyid Jelang Pemilu 2024: Lihat Secara Objektif

Adapun shiddiq, tabligh, amanah, fathonah adalah empat sifat baik yang dimiliki oleh Nabi Muhammad SAW.

Lebih lanjut, Cholil menegaskan bila umat Islam tidak memilih artinya mereka tidak ikut bertanggung jawab atas kemajuan masa depan bangsa.

Ia mengatakan, setiap umat mempunyai tanggung jawab, tugas untuk memakmurkan Bumi, dan ikut membangun dunia.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved