Berita Nasional Terkini

KontraS Kecam Teror kepada Mahasiswa, Gielbran, Ketua BEM KM UGM Didatangi Intel di Kampus

Kabar terbaru Gielbran, Ketua BEM KM UGM didatangi intel usai nobatkan Jokowi jadi alumni paling memalukan. KontraS kecam teror pada mahasiswa

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin
TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin Baliho bergambar wajah Jokowi dinominasikan sebagai alumnus UGM paling memalukan terpampang di depan diskusi publik bertema darurat demokrasi di bundaran UGM, Jumat (8/12/2023). Kabar terbaru Gielbran, Ketua BEM KM UGM didatangi intel usai nobatkan Jokowi jadi alumni paling memalukan. KontraS kecam teror pada mahasiswa, simak penjelasan lengkap dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan. 

Serangan ini diduga berelasi dengan aktivitasnya melaporkan kebocoran data kepada pimpinan KPU dan DKPP terkait pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Serangan dan tindakan intimidasi terhadap mahasiswa yang kritis tentu saja melanggar berbagai norma seperti halnya Pasal 28 UUD 1945,  UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi lewat UU No. 12 Tahun 2005.

Selain itu, intimidasi terhadap mahasiswa merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan akademik.

Selama ini, secara natural, mahasiswa memang menjadi ‘ujung tombak’ pengkritik kekuasaan.

Maka, ruang tersebut yang harus dijamin secara utuh.

Sebab, lingkungan yang represif terhadap mahasiswa hanya akan menghasilkan pelajar yang takut, apatis serta mematikan daya kritis.

Berbagai serangan berupa teror dan intimidasi terhadap mereka yang kritis mengawal Pemilu juga menunjukan sikap anti kritik penguasa.

Baca juga: Fakta Gielbran, Ketua BEM KM UGM, Unggahan Terbarunya Usai Beri Gelar Jokowi Alumni Paling Memalukan

Berbagai langkah intimidatif, bahkan kekerasan hanya akan membangun iklim ketakutan di tengah masyarakat untuk berpendapat dalam rangka mengawasi jalannya Pemilu.

Perserikatan Bangsa-Bangsa sebetulnya telah menyusun dokumen yang sangat esensial yakni Human Rights and Elections: A Handbook on the Legal, Technical and Human Rights Aspects of Elections. 

Dalam panduan ini, diatur dan diuraikan norma-norma hak asasi manusia yang berlaku secara universal dan standar-standar yang berlaku dalam konteks penyelenggaraan Pemilu, seperti halnya political participation, non-discrimination, self determination, dan Prerequisite rights.

Menjelang Pemilu, masyarakat tentu saja bukan hanya memiliki hak memilih dan dipilih saja.

Lebih substansial, hak atas partisipasi dalam proses berjalannya Pemilu harus diakomodir dan mengkritik lewat berbagai saluran haruslah dijamin oleh pemerintah.

Selain itu, kebebasan berkumpul pun harus difasilitasi untuk seluruh pihak, khususnya bagi mereka yang dianggap berseberangan dengan pemerintah.

Sampai di sini peran aparat menjadi sangat esensial, seharusnya aparat dapat bersikap netral, menjaga keamanan dan ketertiban salah satunya dengan mencegah praktik intimidasi dan kekerasan menuju Pemilu 2024.

Rangkaian intimidasi pun tidak sesuai dengan pernyataan Presiden yang menyatakan tidak pernah melakukan pembatasan-pembatasan apapun.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved