Berita Samarinda Terkini

Pemprov Kaltim Dorong Pemda Percepat SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Pemprov Kaltim mendorong pemda untuk mempercepat pengakuan hukum masyarakat adat.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni mendorong pemda untuk mempercepat regulasi masyarakat hukum adat. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Wahyuni mendorong seluruh bupati untuk segera mempercepat surat keputusan (SK) pengakuan masyarakat hukum adat (MHA).

Dengan adanya pengakuan itu, masyarakat adat akan memiliki kekuatan hukum dalam melaksanakan tradisi dan budaya yang sudah diwariskan secara turun-temurun.

"Kami mendorong pemda untuk mempercepat pengakuan hukum masyarakat adat, karena masih ada masyarakat adat yang belum memiliki legalitas," ujar Sri Wahyuni, Selasa (19/12/2023).

Sri Wahyuni mencontohkan Adat Wehea yang berada di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.

Masyarakat adat tersebut telah ada sejak tahun 1990-an dan mendapatkan penghargaan dunia.

“Mereka (Wehea) sudah diakui secara fakta tidak hanya di tingkat nasional tapi juga internasional. Oleh karena itu, secara legal formal kita harapkan bupati segera mengeluarkan surat pengakuan,” tutur Sri Wahyuni.

Baca juga: Sri Wahyuni Sebut Keterbatasan Penyandang Disabilitas Adalah Potensi

Untuk itu, ia memerintahkan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kaltim untuk secepatnya mengirim surat ke Bupati Kutai Timur terkait MHA Wehea.

Hal itu sebagai bentuk dorongan agar pihak terkait membuat surat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (PPPMHA).

Selain Wehea, saat ini Kaltim memiliki lima MHA resmi yang tersebar di dua kabupaten, yaitu dua MHA di Kabupaten Paser dan tiga MHA di Kabupaten Kutai Barat. 

Untuk di Kutai Barat, meskipun sudah diakui, namun masih ada dokumen data sosial yang perlu disempurnakan.

Saat ini ada total 23 MHA yang siap diakui, sehingga yang dibutuhkan sekarang adalah rekomendasi dari PPPMHA kepada semua bupati sebagai dasar mengeluarkan surat penetapan MHA.

Baca juga: Sekda Sri Wahyuni Tegaskan Pemerintah Siap Dukung Kaltim sebagai Tuan Rumah Porwanas

Berikut 23 MHA yang masih dalam proses verifikasi dokumen:

- Kabupaten Kutai Barat: MHA Tonyooi

- Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU): Paser Sepan 

- Kabupaten Berau: MHA Kenyah Lepo Jaalan

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved