Berita Penajam Terkini

Netralitas Aparatur Desa Jadi Atensi DPMD Penajam Paser Utara Saat Pemilu 2024

Netralitas kepala desa dan perangkatnya, menghadapi pemilu 2024, menjadi atensi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa PPU Yayuk Eka Pratiwi. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Netralitas kepala desa dan perangkatnya, menghadapi pemilu 2024, menjadi atensi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

DPMD PPU mewanti-wanti adanya keberpihakan dari kepala desa maupun perangkatnya, terhadap peserta pemilu nantinya.

Menurut Sekretaris DPMD PPU Yayuk Eka Pratiwi, netralitas aparat desa, hampir sama penekanannya dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Puluhan Ribu Kepala Desa dalam Masalah, Buntut Dugaan Dukungan Capres, Apdesi: Siap Hadapi Risiko

"Kita sudah sampaikan bahwa perangkat desa, mulai dari kades itu tidak boleh terlibat langsung dalam artian untuk mendukung salah satu pasangan maupun partai," ungkapnya pada Rabu (20/12/2023).

Kepala desa atau perangkatnya yang terbukti mendukung salah satu peserta pemilu, kata Yayuk berdasarkan regulasi masuk dalam kategori pelanggaran.

Mereka digaji oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga tidak diperkenankan berpolitik praktis.

Misalnya, terlibat dalam tim kampanye atau tim sukses pasangan calon, dan kegiatan lainnya yang dapat menguntungkan peserta pemilu.

Yayuk menjelaskan bahwa, sanksinya pun hampir sama dengan ASN, yakni berawal dari teguran hingga berujung pemecatan.

Baca juga: Update Pilkades Serentak PPU: Tiga Desa di Penajam Paser Utara Miliki Lima Bakal Calon Kepala Desa

"Kita akan sanksi, bisa teguran hingga pemecatan, tergantung berat ringan pelanggaran yang dilakukan," jelasnya.

Perihal ini sudah disampaikan beberapa kali kepada aparatur desa. Terbaru ini juga disampaikan kepada kepala desa terpilih, usai kontestasi pilkades serentak.

Selanjutnya, himbauan ini juga akan disampaikan secara tertulis, melalui surat edaran.

"Imbauan kita ada, tapi kalau dalam bentuk edaran belum ada, kita akan membuat," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved