Pemilu 2024

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Ditutup Hari Ini, Ini Gaji, Tugas dan Wewenang Petugas KPPS

Pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu ditutup hari ini, belum diketahui apakah ada perpanjangan waktu atau tidak.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
Kompas.com/Mutia Fauzia
Ilustrasi.- Pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu ditutup hari ini, belum diketahui apakah ada perpanjangan waktu atau tidak. 

Masa kerja KPPS Pemilu 2024 hanya satu bulan yaitu pada 25 Januari sampai 23 Februari 2024.

Kendati demikian, apabila terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, masa kerja KPPS diperpanjang.

"Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta putaran kedua, masa kerja KPPS diperpanjang, dan KPPS dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua," bunyi PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 27 Ayat 3.

Anggota KPPS berjumlah tujuh orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS dengan susunan satu ketua merangkap anggota dan 6 anggota.

Ilustrasi. Gaji KPPS Pemilu 2024 naik dibandingkan 2019. Syarat dan cara daftarnya. Simak rincian gaji petugas di badan ad-hoc seperti KPPS Pemilu 2024
Ilustrasi. Gaji KPPS Pemilu 2024 naik dibandingkan 2019. Syarat dan cara daftarnya. Simak rincian gaji petugas di badan ad-hoc seperti KPPS Pemilu 2024 (Kompas.com/Mutia Fauzia)

Gaji KPPS Pemilu 2024

Gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 naik dibandingkan dengan honor pada tahun 2019.

Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000, kini pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta.

Syarat menjadi ketua KPPS Pemilu 2024 adalah dipilih dari dan oleh anggota KPPS yang sudah lolos seleksi.

Syarat Menjadi KPPS Pemilu 2024

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, dan maksimal 55 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
  • Bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
  • Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemil
  • Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yag dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan atau tim kampanye sesuai dengan tingkatannya
  • Mampu secara jasmani dan rohani.

Cara Kerja KPPS Pemilu 2024

1. Tugas KPPS Pemilu 2024

  • mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS
  • menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu
  • melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS
  • memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

2. Wewenang KPPS Pemilu 2024

  • mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  • melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
  • melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Kewajiban KPPS Pemilu 2024

  • menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS
  • menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
  • menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  • menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa
  • menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
  • melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
  • melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penyelenggaraan Pemilihan, tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS sebagai berikut:

  • mengumumkan dan menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS
  • menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL
  • melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  • menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta Pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
  • menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  • membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS
  • menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL
  • menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
  • melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  • melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Tugas Ketua KPPS Pemilu 2024

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved