Pemilu 2024
Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Ditutup Hari Ini, Ini Gaji, Tugas dan Wewenang Petugas KPPS
Pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu ditutup hari ini, belum diketahui apakah ada perpanjangan waktu atau tidak.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
Kompas.com/Mutia Fauzia
Ilustrasi.- Pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu ditutup hari ini, belum diketahui apakah ada perpanjangan waktu atau tidak.
Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan suara:
- memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS
- mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara
- menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada daftar Pemilih tetap
- menyampaikan salinan daftar Pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain; e.
- memimpin kegiatan penyiapan TPS
- menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu atau Pemilihan.
Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS dalam rapat pemungutan suara di TPS:
- memimpin kegiatan KPPS
- memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara
- membuka rapat pemungutan suara tepat waktu
- memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir
- menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS
- menandatangani tiap lembar surat suara
- memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template)
- mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.
Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS dalam rapat penghitungan suara di TPS:
- memimpin pelaksanaan penghitungan suara
- menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang
- memiliki surat mandat dari peserta Pemilu atau Pemilihan
- memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu atau Pemilihan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS
- menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa
- menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS.
Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS bertanggung jawab kepada PPS melalui ketua PPS.
Tugas KPPS Pemilu 2024 Lainnya
- Anggota KPPS bertugas membantu melaksanakan tugas ketua KPPS.
- Anggota KPPS bertanggung jawab kepada ketua KPPS. Bagian Keempat Hubungan Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
- KPPS bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS.
- KPPS berkoordinasi dengan perangkat rukun tetangga atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga atau yang disebut dengan nama lain, Pengawas TPS, peserta Pemilu atau Pemilihan, Pemilih, dan pihak terkait lain pada tingkat TPS.
- KPPS wajib melaporkan kinerja penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan kepada PPS paling sedikit 1 (satu) kali dalam masa kerjanya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Dilansir dari KompasTV
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.