Pemilu 2024

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Ditutup Hari Ini, Ini Gaji, Tugas dan Wewenang Petugas KPPS

Pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu ditutup hari ini, belum diketahui apakah ada perpanjangan waktu atau tidak.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
Kompas.com/Mutia Fauzia
Ilustrasi.- Pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu ditutup hari ini, belum diketahui apakah ada perpanjangan waktu atau tidak. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu ditutup hari ini, belum diketahui apakah ada perpanjangan waktu atau tidak.

Simak syarat dan tugasnya di Pemilu 2024.

Pendaftaran petugas KPPS akan ditutup hari ini, Rabu (20/12/2023).

Pendaftaran calon petugas KPPS Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dibuka sejak 11 Desember 2023.

Baca juga: PPATK Laporkan Transaksi Ratusan Miliar Rupiah dari Rekening Bendahara Parpol, Kata KPU dan Bawaslu

Baca juga: KPU Buka Lowongan untuk 5,7 Juta Petugas KPPS, Ini Gaji, Tugas dan Wewenang KPPS

KPU mengatakan, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 berjumlah 820.161. KPU membutuhkan tujuh petugas KPPS di setiap TPS.

Dengan demikian KPU butuh sekitar 5,7 juta petugas KPPS.

Untuk melayani kebutuhan pesta demokrasi tersebut, tentunya dibutuhkan banyak petugas KPPS.

Untuk satu lokasi TPS saja, dibutuhkan tujuh anggota KPPS.

Artinya, diperlukan sekitar 5.741.127 orang untuk mengisi posisi petugas KPPS di 38 provinsi seluruh Indonesia dan TPS di sekitar 128 negara saat Pemilu 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

Sayangnya hingga H-2 pendaftaran ditutup, antusiasme masyarakat untuk mendaftar sebagai petugas KPPS di beberapa daerah masih minim.

Bahkan di Kelurahan Prapatan, Balikpapan, rekrutmen baru terisi 19 persen dari kuota yang dibutuhkan.

Baca juga: Rekrutmen KPPS di Kelurahan Prapatan Balikpapan Sepi Peminat, Baru Terisi 19 Persen

Simak berikut ini besara gaji dan tugas serta wewenang petugas KPPS Pemilu 2024.

Untuk Pemilu 2024, Pemerintah memastikan kenaikan gaji atau honor untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dapat gaji naik drastis, apa saja tugas dan pekerjaan ketua dan anggota KPPS?

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, KPPS adalah badan adhoc yang dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di TPS.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved