Berita Viral

Oknum Polisi yang Ancam Pengendara Pakai Sajam di Palembang Kini Ditetapkan jadi Tersangka

Oknum polisi yang mengancam pengendara mobil menggunakan senjata tajam di Palembang, Sumatra Selatan viral kini jadi tersangka.

Editor: Doan Pardede
(Tangkapan Layar Instagram @polisi_palembang)
Bripka Edi Purwanto pelaku pengancaman pengendara saat diperiksa di Polrestabes Palembang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Oknum polisi yang mengancam pengendara mobil menggunakan senjata tajam di Palembang, Sumatra Selatan viral kini jadi tersangka.

Dilansir Kompas.com, video itu viral seusai diunggah oleh akun Instagram @plglipp.id.

Dalam video itu, seorang anggota polisi menggunakan baju putih sembari memegang sajam dan mengancam warga.

Korban yang berbaju merah hanya terdiam saat dibentak pelaku.

Baca juga: Viral Video Putri Isnari Pingsan di Panggung saat Tampil Acara Kampanye Prabowo-Gibran di Riau

Dari video itu pun terlihat bahwa oknum polisi memegang pisau jenis sangkur.

Belakangan diketahui oknum polisi itu bernama Bripka Edi Purwanto, sementara korbannya Dodi Tisna Amijaya (34).

Kronologi Kejadian

Narasi dalam video tersebut menyebutkan, kejadian bermula saat Dodi tabrakan dengan Toyota Fortuner yang dikendarai seorang perempuan.

Tabrakan terjadi di kawasan Jalan Basuki Rahmat tepatnya di simpang Polda, Senin (18/12/2023).

Saat kejadian, Dodi meminta SIM pengemudi tersebut.

Namun wanita itu tidak bisa menunjukkan dan menghubungi bapaknya.

Narasi dalam video tersebut menyebutkan, kejadian bermula saat Dodi tabrakan dengan Toyota Fortuner yang dikendarai seorang perempuan.

Tabrakan terjadi di kawasan Jalan Basuki Rahmat tepatnya di simpang Polda, Senin (18/12/2023).

Saat kejadian, Dodi meminta SIM pengemudi tersebut.

Bripka Edi Purwanto pelaku pengancaman pengendara saat diperiksa di Polrestabes Palembang.
Bripka Edi Purwanto pelaku pengancaman pengendara saat diperiksa di Polrestabes Palembang. ((Tangkapan Layar Instagram @polisi_palembang))

Namun wanita itu tidak bisa menunjukkan dan menghubungi bapaknya.

Beberapa saat kemudian, datang satu unit Toyota Alphard warna putih dengan plat nomor BG 999 ED.

Keduanya lalu sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut ke Polda Sumsel.

Namun, Dodi malah diarahkan ke kawasan Talang Buruk dan berhenti di tengah jalan.

Saat itulah Bripka Edi turun dari mobil mewahnya dan mengancam korban.

Setelah kejadian, Dodi melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang.

Telah Ditangkap

Oknum polisi bernama Bripka Edi Purwanto ditangkap Propam Polda Sumsel seusai mengancam pengendara menggunakan senjata tajam.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi, membenarkan kejadian tersebut.

Ia menegaskan, Bripka Edi Purwanto telah ditangkap Propam Polda Sumsel.

"Karena memang Laporan Polisi (LP) nya ada di sana, dan kalau memang dari hasil pemeriksaan oknum Polri tersebut terbukti bersalah silahkan untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ungkapnya, seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "Kronologi Oknum Polisi Ancam Pengendara Pakai Sajam di Palembang, Pelaku Ditetapkan Tersangka".

Supriadi menegaskan, tindakan yang dilakukan Bripka Edi telah mencoreng nama baik instansi kepolisian.

Baca juga: Rebecca Viral, Siswi SMA Asal Tangerang yang Bakar Ijazah Mantan Pacarnya, Sebut Hubungannya Toxic

Sebab kejadian tersebut semestinya dapat diselesaikan dengan kepala dingin.

"Semestinya jika ada hal-hal yang tidak sesuai hati alangkah baiknya kita bicarakan secara baik-baik kepada masyarakat, bukan justru melakukan tindakan yang mencoreng citra institusi Polri,” ujarnya.

Pelaku Ditetapkan Tersangka

Pelaku ditetapkan tersangka usai penyidik mengantongi alat bukti dan melakukan pemeriksaan maraton terhadap Bripka Edi Purwanto.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami tingkatkan kasus ini dari penyidikan ke penyidikan. Bripka EP sudah ditetapkan tersangka,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Dengan penetapan ini, Bripka Edi pun ditahan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan berupa pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.

“Barang bukti berupa video viral dan sajam yang digunakan sudah disita penyidik,” tegas Harryo.

Korban Trauma

Akibat kejadian itu, rasa trauma masih dialami Dodi usai mendapat ancaman dari Bripka Edi.

Diwawancarai sebelumnya, Dodi mengaku masih enggan diminta untuk menjalani mediasi di kantor polisi.

Bahkan, kini Dodi masih izin dari tempat kerjanya usai kejadian tersebut.

Dikatakan Dodi, ia merasa aman apabila pihak kepolisian atau perwakilan pelaku datang ke rumahnya berlokasi di Jalan Ki Kemas Rindo, Kertapati, Palembang jika ingin melakukan mediasi.

"Kalau mau dipanggil polisi saya belum siap mental karena masih trauma ini saja masih izin dengan kantor. Untuk sementara ini belum mau damai, kalau pelaku mau damai sebaiknya di rumah saja. Saya lapor ini supaya bikin efek jera agar tidak semena-mena di jalan, " ujar Dodi ketika dihubungi, Selasa (19/12/2023), dikutip dari TribunSumsel.

Selain dari pihak pelaku, ia juga menginginkan dua orang suruhan Bripka Edi juga datang ke rumahnya.

Sebab dua orang tersebut mengejarnya di jalan setelah ia diancam pelaku.

Baca juga: Kisah Viral dan Kontroversi Chandrika Chika yang Menarik Perhatian Netizen, Ada Apa Saja?

"Kalau memang mau damai hadirkan juga orang dua itu. Ngakunya bukan suruhan dia, tapi pas di TKP pelaku yang nunjuk-nunjuk saya sambil menyuruh dua orang itu, " katanya.

Ia berharap kasus tersebut dapat segera selesai dan tak akan terulang lagi di kemudian hari. 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved