Berita Kaltim Terkini

OJK Kaltim-Kaltara Awasi Aliran Dana Ilegal, Made Yoga Sudharma Sorot Selama Pemilu 2024

Dalam rangka menelusuri dana panas di Kalimantan Timur, terutama saat momen politik Pemilu 2024, OJK Kaltim melakukan langkah.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Kepala OJK Kaltim Kaltara, Made Yoga Sudharma, mengatakan hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan atau temuan terkait aliran dana panas, Jumat (23/12/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dalam rangka menelusuri dana panas di Kalimantan Timur, terutama saat momen politik Pemilu 2024, OJK Kaltim melakukan langkah terobosan. 

Pihak OJK Kaltim dikabarkan ada MoU antara OJK Pusat dengan PPATK. Untuk apakah hal ini dilakukan? 

Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Timur atau OJK Kaltim Kaltara menyatakan kesiapannya untuk mengawasi aliran dana panas yang mungkin terjadi selama tahun politik 2024.

Seperti diketahui, PPATK mengungkap aliran dana ilegal ke peserta Pemilu 2024 melalui kegiatan usaha ilegal, dengan transaksi mencapai triliunan rupiah.

Baca juga: Mulai Muncul Orang Kaya Baru di IKN, OJK Kaltim Minta Investasi di Produk Jasa Keuangan

Data-data tersebut, yang mencakup indikasi illegal mining atau tambang ilegal dan tindak pidana lainnya, telah disampaikan kepada KPU dan Bawaslu.

Kepala OJK Kaltim Kaltara, Made Yoga Sudharma, mengatakan hingga saat ini, pihaknya belum
menerima laporan atau temuan terkait aliran dana panas.

Hingga saat ini, OJK Kaltim belum menerima laporan atau temuan terkait aliran dana panas.

"OJK Kaltim hanya memiliki kewenangan untuk mengetahui dan memantau pemenuhan dokumen oleh bank ke aparat hukum yang meminta," kata Made Yoga Sudharma.

Kepala Made Yoga Sudharma menjelaskan, OJK Kaltim hanya memiliki kewenangan untuk mendeteksi transaksi mencurigakan.

Jika OJK Kaltim menemukan transaksi yang mencurigakan, maka OJK Kaltim akan berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Dugaan Aliran Dana Panas Pemilu 2024, OJK Kaltim Kaltara Klaim Belum Ada Temuan

"Kami hanya bisa mendeteksi transaksi yang mencurigakan. Kalau ada transaksi yang mencurigakan," ungkapnya. 

"Kami akan berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Made Yoga Sudharma lagi. 

OJK Kaltim telah memiliki mekanisme kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk mendeteksi aliran dana panas.

Baca juga: OJK Kaltim Sebut Sektor Jasa Keuangan Stabil Meski Ekonomi Global Tak Menentu

"Kami ada MoU antara OJK Pusat dengan PPATK. Benar-benar kami sebagai lembaga mencatat apabila ada suspicious transaction atau transaksi mencurigakan," kata Made.

Transaksi yang mencurigakan adalah transaksi yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan profil nasabah.

Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma menegaskan tak hanya saat Pemilu, isu tentang ‘Hot Money’ yang dilarikan ke pasar modal untuk mencuci dana-dana politik sudah terawasi, sehingga kemungkinan laporan temuan jika ada aliran dana yang tidak wajar cepat ditemukan oleh pihaknya yang telah bekerjasama dengan PPATK.
Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma menegaskan tak hanya saat Pemilu, isu tentang ‘Hot Money’ yang dilarikan ke pasar modal untuk mencuci dana-dana politik sudah terawasi, sehingga kemungkinan laporan temuan jika ada aliran dana yang tidak wajar cepat ditemukan oleh pihaknya yang telah bekerjasama dengan PPATK. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY)

Ia mencontohkan, nasabah yang mengaku memiliki pendapatan per bulan Rp10 juta tiba-tiba menerima uang masuk Rp100 juta tiap bulan.

Transaksi mencurigakan tersebut akan tercatat dalam sistem perbankan dan langsung diteruskan ke PPATK.

Baca juga: KPU Samarinda Buka Pendaftaran Calon Anggota KPPS Bagi Warga, Simak 4 Syarat

Pihak PPATK kemudian akan berkoordinasi dengan OJK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Jadi soal antisipasi pergerakan dana yang mencurigakan ini sudah menjadi kerjasama OJK dan PPATK sejak lama," kata Made Yoga Sudharma.

Kepala OJK Kaltim Kaltara, Made Yoga Sudharma. Dia mengatakan, belum ada laporan terkait aliran dana panas, namun OJK memiliki kewenangan untuk mendeteksi transaksi mencurigakan dan berkoordinasi dengan PPATK untuk penyelidikan lebih lanjut, Jumat (22/12/2023).
Kepala OJK Kaltim Kaltara, Made Yoga Sudharma. Dia mengatakan, belum ada laporan terkait aliran dana panas, namun OJK memiliki kewenangan untuk mendeteksi transaksi mencurigakan dan berkoordinasi dengan PPATK untuk penyelidikan lebih lanjut, Jumat (22/12/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN)

Made Yoga Sudharma menambahkan, OJK Kaltim akan mengikuti hasil penyelidikan yang dilakukan oleh PPATK.

Jika PPATK meminta konfirmasi ke OJK, OJK akan meminta bank untuk meminta tambahan bukti-bukti dari nasabah.

"Nanti PPATK yang akan menentukan, apakah ini benar-benar tidak bisa dibuktikan, maka akan dilaporkan ke kepolisian," pungkas Made Yoga Sudharma

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved