Seorang Pengasuh Ponpes Lecehkan Santri

Oknum Pimpinan Ponpes di Bontang jadi Tersangka Kasus Asusila pada Santriwati

Oknum pimpinan Pondok Pesantren di Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengungkapkan oknum pimpinan Ponpes di Tanjung Laut, telah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Oknum pimpinan Pondok Pesantren di Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur telah ditetapkan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto mengatakan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar yang telah dilakukan, pada Jumat lalu.

Polisi sudah menyakini dengan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak 7 orang.

Penyidik menyimpulkan ada unsur pidana dalam perkara pelecehan seksual terhadap seorang santriwati di Ponpes tersebut.

Baca juga: Babak Baru Kasus Pelecehan Santriwati di Bontang, Polisi Bakal Panggil Saksi Lain dari Pihak Ponpes

"Dengan hal itu, kami menaikkan status oknum pimpinan ponpes dari saksi menjadi tersangka," kata Iptu Hari Supranoto saat dihubungi TribunKaltim.co, Minggu (24/12/2023).

Mesti demikian, Iptu Hari Supranoto mengungkap, tersangka belum ditahan.

Pihaknya akan melakukan pemeriksaan yang kedua dan telah melayangkan surat panggilan tersebut, untuk diperiksa Kamis 28 Desember 2023.

"Kita tetap antisipasi tersangka. Semoga tidak kabur," beber Iptu Hari Supranoto.

Penyidik menilai pimpinan Ponpes telah melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Dengan pasal tersebut tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.

Diperiksa Sekitar 6 Jam

Berita sebelumnya. Terduga Pelaku Pelecehan Santriwati Hindari Wartawan, Usai Diperiksa Sekitar 6 Jam di Polres Bontang.

Akhirnya terduga pelaku pelecehan terhadap seorang santriwati di Kelurahan Tanjung Laut memenuhi panggilan Polres Bontang untuk diperiksa.

Terduga pelaku yang mengenakan baju koko putih dan kopiah hitam didampingi kuasa hukumnya Rostan Rahman datang pada Kamis (21/12/2023) sekitar pukul 10.00 Wita. 

Baca juga: Update Kasus Pelecehan Santriwati di Bontang, Terduga Pelaku Diperiksa Polisi selama 6 Jam

Sebelumnya diberitakan, terduga pelaku kasus pencabulan terhadap santriwati salah satu pondok pesantren di Kelurahan Tanjung Luat, Bontang Selatan, memenuhi panggilan polisi pada Kamis (21/12/2023) hari ini.

Panggilan pemeriksaan itu dilayangkan Polres Bontang kepada terlapor pada Senin (18/12/2023) lalu.

Dari pengamatan TribunKaltim.co, terlapor hadir di Mapolres Bontang sekira pukul 10.00 Wita dengan mengenakan baju koko putih lengkap dengan kopiah hitam didampingi kuasa hukumnya, Rostan Rahman.

Mereka tidak memberikan pernyataan apapun dan langsung masuk ruang pemeriksaan.

Usai diperiksa, terduga pelaku bersama kuasa hukumnya tak mau memberikan pernyataan sedikitpun kepada wartawan yang sudah menunggu sejak siang.

Terduga pelaku tampak menghindari wartawan. Proses penyidikan berlangsung sampai pukul 16.00 Wita atau kurang lebih 6 jam.

Baca juga: Polres Bontang Sudah Layangkan Panggilan kepada Terlapor Kasus Pelecehan Santriwati di Tanjung Laut

Terlapor saat keluar ruangan pemeriksaan memilih menghindari wartawan. Setali tiga uang, kuasa hukum juga irit bicara.

Dia berdalih masih ada urusan lain dan berjanji akan memberikan pernyataan resminya dalam waktu dekat. "Nanti ya, saya buru-buru ada sidang lain. Nanti saya hubungi kalian," kata Rostan.

Polisi bakal memanggil saksi lain dalam kasus pelecehan seksual santriwati yang diduga dilakukan oleh salah satu pimpinan pondok pesantren di Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur

Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada saksi lain dari pihak ponpes yang akan dipanggil.

Ilustrasi korban asusila atau kasus pemerkosaan.
Ilustrasi korban asusila atau kasus pemerkosaan. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Ia menjelaskan, tim penyidik sejauh ini sudah memeriksa tujuh saksi, salah satunya adalah terlapor.

"Tidak menutup kemungkinan ada saksi lain yang akan dipanggil dari pihak ponpes-nya," kata Kasat Reskrim Hari Supranoto saat dikonfirmasi, Kamis 21 Desember 2023.

Menurutnya, hal itu dibutuhkan dalam keperluan pendalaman kasus tersebut. 

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved