Lukas Enembe Meninggal

Profil Lukas Enembe: Eks Gubernur Papua Meninggal, Divonis 10 Tahun Penjara hingga Jatuh Sakit

Berikut profil Lukas Enembe. Eks Gubernur Papua meninggal, Selasa (26/12/2023). Diketahui Lukas Enembe divonis 10 tahun penjara hingga jatuh sakit.

KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI
Gubernur Papua Lukas Enembe - Berikut profil Lukas Enembe. Eks Gubernur Papua meninggal, Selasa (26/12/2023). Diketahui Lukas Enembe divonis 10 tahun penjara hingga jatuh sakit. 

TRIBUNKALTIM.CO -Simak informasi seputar Lukas Enembe yang telah berpulang dan jadi sorotan publik.

Berikut profil Lukas Enembe.

Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal, Selasa (26/12/2023).

Diketahui Lukas Enembe divonis 10 tahun penjara hingga jatuh sakit.

Persisnya, Lukas Enembe dilaporkan meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Lukas Enembe Meninggal, Presiden GIDI Minta Warga Papua tak Buat Keributan

Baca juga: Sempat Buat Gaduh dan Hendak Terobos Area Steril, Ini Permintaan Adik Lukas Enembe ke Majelis Hakim

Baca juga: Lukas Enembe Tak Terima Dituding Sponsor Dana Gerakan KKB Papua: NKRI Harga Mati

Kabar Lukas Enembe meninggal dunia ini dibenarkan oleh Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya.

“Benar (meninggal dunia), pukul 10.45 WIB,” kata Budi, dikutip dari Kompas.com.

Lukas diketahui memang beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal.

Kondisi ini terjadi sejak ia masih menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Bahkan, ketika semestinya memberikan keterangan untuk Stefanus Roy Rening, advokat sekaligus terdakwa kasus perintangan peyidikan dalam perkaranya, pada 29 November lalu, Lukas tak hadir.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.

Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved