Berita Nasional Terkini
Sempat Buat Gaduh dan Hendak Terobos Area Steril, Ini Permintaan Adik Lukas Enembe ke Majelis Hakim
Adik mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, Elius Enembe mendadak menjadi sorotan.
TRIBUNKALTIM.CO - Adik mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, Elius Enembe mendadak menjadi sorotan.
Elius Enembe tiba-tiba nekat hendak masuk ke area steril ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN Jakarta Pusat).
Bahkan, Majelis Hakim sempat meminta Elius Enembe untuk berhenti dan tidak melanjutkan aksinya menuju ruang steril persidangan.
Usut punya usut, ternyata adik Lukas Enembe itu bermaksud memberitahu hakim bawah ia dan pihak keluarga menginginkan agar putusan sidang terhadap Lukas Enembe tetap dibacakan.
Ya, peristiwa ini terjadi ketika ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh membacakan penetapan pembantaran terhadap Lukas Enembe lantaran tengah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.
Akibat pembantaran ini, majelis hakim menunda pembacaan putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua dua periode itu.
"Penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung 6 Oktober sampai 19 Oktober," kata hakim Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2023).
Usai hakim membacakan penetapan, Elius Enembe yang mengenakan berkemeja kotak-kotak langsung berdiri dari kursi pengunjung sidang dan mengangkat tangan.
Ia bahkan sempat ingin maju menerobos area steril yang hanya dimasuki oleh jaksa penuntut umum (JPU), tim penasihat hukum, terdakwa, saksi dan ahli.
Baca juga: Lukas Enembe Mengumpat Kasar dan Lempar Mikrofon di Ruang Sidang, Berakhir Dibawa ke IGD
Baca juga: Lukas Enembe Tak Terima Dituding Sponsor Dana Gerakan KKB Papua: NKRI Harga Mati
Baca juga: Sosok Pilot Anton Gobay Ditangkap di Filipina, Krishna Murti: Kaitan dengan Lukas Enembe Didalami
"Jangan masuk Pak," kata hakim Pontoh.
Kemudian, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menghampiri Elius dan tampak keduanya berbicang-bincang.
Setelah itu, Petrus menyampaikan kepada majelis hakim bahwa keluarga Lukas Enembe meminta pembacaan vonis tetap dilakukan hari ini.
Namun, tim hukum Lukas Enembe memahami hal ini tidak bisa dilakukan lantaran terdakwa tidak hadir di persidangan sebagaimana aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Memang ada permintaan dari keluarga supaya bisa dibacakan putusan hari ini, sebelumnya kami sudah sampaikan bahwa menurut Undang-Undang sesuai Pasal 196 KUHAP pembacaan putusan harus dihadiri oleh terdakwa," kata Petrus.
Baca juga: Mahfud MD Bongkar Rahasia Aparat Berhasil Tangkap Lukas Enembe, Hitung Nasi Bungkus
Usai mendengar penjelasan Petrus, Hakim ketua Pontoh pun mengaku juga memahami isi hati keluarga Lukas Enembe.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.