Berita Paser Terkini

Anggota DPRD Paser Dorong Pemerintah Larang Angkutan Batu Bara Pakai Jalan Umum

Pencegatan yang dilakukan sejumlah masyarakat, sebagai bentuk protes terhadap aktifitas angkutan batu bara dari arah Kalimantan Selatan

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Basri Mansur.TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Aksi pencegatan truk angkutan bara yang dilakukan oleh warga di Kecamatan Batu Sopang, mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Paser Basri Mansur.

Pencegatan yang dilakukan sejumlah masyarakat, sebagai bentuk protes terhadap aktifitas angkutan batu bara dari arah Kalimantan Selatan yang kerap melintasi jalan umum.

Basri beranggapan, aksi protes yang dilakukan warga dikarenakan tidal merasa aman dengan adanya aktifitas angkutan batu bara di jalan umum.

"Itu yang melatar belakangi warga melakukan protes, sekaligus menghentikan kendaraan angkutan batu bara," terangnya, Rabu (27/12/2023).

Ia mengingatkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Paser untuk melakukan tindakan dan menegakkan Peraturan Gubernur nomor 43 tahun 2013.

Baca juga: Atasi Masalah Sengketa Lahan PT BBSA dan PTPN XIII, DPRD Paser Usul Tempuh Jalur Hukum

Baca juga: Terima Kunker Sekretariat DPRD Mahulu, Sekretaris DPRD Paser Paparkan Tata Kelola Kesekretariatan 

"Seharusnya pemerintah daerah harus melakukan upaya dukungan untuk menegakkan Pergub 43 tahun 2013," tambahnya.

Basri meminta agar Dishub Paser untuk melakukan koordinasi dengan Kepolisian, guna melaksanakan Pergub tersebut.

Dalam Pergub tersebut, dijelaskan terkait pelaksanaan aktifitas angkutan batu bara dan kelapa sawit yang menggunakan jalan umum.

"Sudah jelas dalam pergub itu, ada tindakan pelarangan bagi perusahaan untuk melakukan aktifitas angkutan batu bara di jalan umum," ulasnya.

Baca juga: Wujudkan Kampus Mandiri 2026, DPRD Paser Dorong Pemenuhan Tenaga Pendidik Lokal

Basri menilai, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menerapkan Pergub, sehingga Pemkab Paser memiliki langkah kongkrit untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Harus ada langkah kongkrit dari Pemda Paser, untuk menyelesaikan permasalahan ini harus ada upaya untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat saat berkendara di jalan raya umum," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved