Berita DPRD Paser
Atasi Masalah Sengketa Lahan PT BBSA dan PTPN XIII, DPRD Paser Usul Tempuh Jalur Hukum
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKLTIM.CO, TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara PT. Bina Bersama Sejahtera Abadi (BBSA) dengan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII di Desa Sai Kerupuk Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Giat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Paser Hendrawan Putra, didampingi anggota Komisi I DPRD Paser, Aji Muhammad Jarnawi, Yuliani, Noverie Amilia Parmesca, dan Rahmadi, serta jajaran OPD terkait dan pihak perusahaan yang berlangsung pada 4 Desember 2023.
Ketua Komisi I DPRD Paser, Hendrawan Putra mengungkapkan, permasalahan tersebut bermula dari PT. BBSA yang mengklaim lahan seluas sekitar 600 hektar.
"Lahan ratusan hektar itu diklaim oleh PT. BBSA, sementara dari pihak PT. PTPN XIII mengaku sudah sudah melakukan pembayaran mengenai lahan yang dimaksud," terang Hendrawan, Jumat (8/12/2023).
Baca juga: DPRD Paser Komitmen Perjuangkan Nasib Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer untuk Masuk PPPK
Ia menilai, masalah tersebut bukan perkara yang mudah diselesaikan terlebih PTPN XIII merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang pastinya keputusan diambil dari pusat.
Selain itu, persoalan kedua perusahaan tersebut sudah difasilitasi oleh Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenko Polhukam) RI.
"Kami tidak bisa memutuskan untuk permasalahan ini, DPRD Paser dalam hal ini hanya bisa memberikan solusi antara kedua belah pihak," tegasnya.
Posisi DPRD Paser dalam sengketa kedua perusahaan hanya sebagai mediator, dalam memfasilitasi untuk melakukan koordinasi.
Baca juga: DPRD Paser Harap PD Pemuda Muhammadiyah dan Nasyiatul Aisyiyah Berkontribusi untuk Kemajuan Daerah
Namun pihaknya tetap membantu dalam menyelesaikan persoalan tersebut dengan memperhatikan kaidah dan norma masyarakat.
Hendrawan meminta agar Pemkab Paser melalui dinas terkait bisa mencari titik tengah untuk kedua belah pihak serta memfasilitasi pertemuan selanjutnya dengan melibatkan unsur terkait lainnya, baik dari BPN, camat dan kepala desa.
"Kalau tidak ada keputusan dari PTPN XIII, silahkan melakukan langkah-langkah yuridis atau dalam artian silahkan melakukan gugatan ke pengadilan," ulas Hendrawan.
Melebihi Batas DPRD Paser
Sementara itu, Anggota Komisi DPRD Paser, Jarnawi mengatakan RDP dengan BBSA dan PTPN melebihi batas DPRD, karena sudah ditangani Kemenko Polhukam.

Ia berharap, agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan melalui jalur non formal atau tidak sampai pada ranah hukum
Baca juga: Pekan Ini, DPRD Paser Kembali Gelar PAW Sisa Masa Jabatan 2019-2024
"Selesaikan dengan asas kekeluargaan melalui musyawarah, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan apa lagi termasuk masyarakat setempat," tutupnya.
Sekedar diketahui pada akhir tahun ini, Pemkab Paser berencana akan kembali mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan koordinasi.
(*)
Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H
Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.