Pileg 2024
Bawaslu Kaltim Sudah Awasi 497 Kegiatan Kampanye
Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) menyampaikan hasil pengawasan kampanye pekan ke-4 yang berlangsung 19-25 Desember
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) menyampaikan hasil pengawasan kampanye pekan ke-4 yang berlangsung 19 sampai dengan 25 Desember 2023.
Bawaslu Kaltim beserta seluruh jajaran pengawas pemilu se Kaltim telah melakukan pengawasan terhadap kampanye dalam bentuk kegiatan tatap muka, pertemuan terbatas, serta kegiatan bentuk lain.
Di mana, terdapat sebanyak 497 kegiatan kampanye yang telah diawasi, terdiri atas sebanyak 495 kampanye Partai Politik (Parpol) peserta pemilu untuk DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dan ada dua kegiatan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) calon Dewan Piminan Daerah atau disingkat DPD baik itu DPD daerah pemilihan Kaltim dalam bentuk pertemuan terbatas atau tatap muka.
"Serta pekan ini belum terdapat kegiatan kampanye pemilihan Presiden dan Wakil Presiden," ungkap Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto kepada TribunKaltim.co melalui siaran pers, Rabu (27/12/2023).
Baca juga: 4 Titik yang Dilarang Bawaslu Kaltim untuk Dipasang Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024
Baca juga: Alat Peraga Kampanye di Pohon dan Tiang Listrik akan Ditertibkan Bawaslu Kaltim
Hari menjelaskan bahwa kriteria kampanye Parpol peserta Pemilu 2024 untuk pemilihan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota sudah mulai masif dilakukan Parpol peserta Pemilu dari minggu sebelumnya.
"Pada pekan keempat ini tercatat kampanye yang dilakukan jumlahnya bertambah," ucapnya.
Dinformasikannya, sebagaimana ketentuan, kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu yang didaftarkan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk sampaikan visi, misi, program kerja yang ditujukan kepada pemilih.
Baca juga: Bawaslu Kaltim Temukan Pelanggaran Kampanye sejumlah Parpol
Terhadap prosedur pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak sesuai dengan kriteria yang dimaksud dalam ketentuan UU Pemilu dan Peraturan pelaksanaanya,
"Bawaslu Kaltim beserta jajaran telah melakukan proses korektif terhadap rencana atau pelaksanaan kegiatan kampanye kepada seluruh peserta pemilu," imbuhnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231227-Ketua-Bawaslu-Kaltim-Hari-Dermanto.jpg)