Berita Nasional Terkini
Beli Gas 3 Kg Wajib Terdaftar, Ini Kelompok yang Tidak Boleh Beli Elpiji Melon
Beli gas 3 Kg wajib terdaftar, ini kelompok yang tidak boleh beli elpiji melon.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Briandena Silvania Sestiani
Nelayan pengguna elpiji subsidi tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.
Baca juga: BPH Migas Tolak Usulan Penambahan Jargas di Bontang, Batal jadi Solusi Atasi Kelangkaan Gas 3 Kg
Cara daftar untuk beli elpiji 3 kg
Dikutip dari laman MyPertamina, masyarakat yang akan mendaftar sebagai penerima subsidi tepat elpiji 3 kg wajib membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan resmi.
Sub-penyalur atau pangkalan resmi akan mendaftarkan data identitas masyarakat yang tercantum pada nomor KTP dan KK ke Merchant Apps MyPertamina sebagai kelompok penerima bantuan subsidi tepat elpiji 3 kg.
Jika sudah terdaftar, masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg hanya perlu menunjukkan KTP di pangkalan resmi.
Berikut tata cara pendaftaran agar dapat membeli elpiji 3 kg mulai 1 Januari 2024:
- Kunjungi sub-penyalur atau pangkalan elpiji 3 kg terdekat
- Sampaikan kepada pihak penyalur terkait pendaftaran pembelian elpiji 3 kg
- Tunjukkan KTP dan KK Pihak pangkalan akan membantu proses pendaftaran. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Kelompok yang Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg Subsidi"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.