Kisruh Angkutan Batu Bara
Tanggapi Soal Truk Angkutan Batu Bara Lintasi Jalan Umum di Paser, Bupati Fahmi: Kewenangan Provinsi
Truk angkutan batu bara yang melintasi jalan umum nekat menerobos blokade jalan yang dilakukan warga di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Truk angkutan batu bara yang melintasi jalan umum nekat menerobos blokade jalan yang dilakukan warga di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser Kalimantan Timur.
Blokade yang dilakukan oleh masyarakat tersebut, sebagai bentuk protes terhadap angkutan batu bara yang kerap melintas di jalan umum, Kamis (28/12/2023).
Menanggapi hal itu, Bupati Paser Fahmi Fadli mengatakan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan terkait izin maupun pengawasan truk batu bara.
Baca juga: Sopir Truk Muatan Batu Bara Nekat Terobos Blokade Warga di Batu Sopang Paser
"Jalan yang digunakan juga merupakan jalan negara, sehingga kami hanya bisa melakukan koordinasi dengan provinsi maupun pusat," terang Fahmi.
Meskipun dari segi aturan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2012 tentang jalan umum maupun khusus batu bara dan kelapa sawit secara tegas disebutkan larangan melintas di jalan umum.
"Itu kewenangan provinsi, kalau kami tidak bisa menindak," tegas Bupati Paser.
Pemkab Paser juga tengah melakukan rapat koordinasi, guna memperoleh informasi terkait asal dari angkutan batu bara yang melintas di Kecamatan Batu Sopang.
"Kami masih rapatkan dulu, karena asal batu bara dari mana dan menuju ke pelabuhan mana kami belum tahu, tapi InshAllah kami akan tindaklanjuti," tandas Fahmi.
Baca juga: Bukan Pertama Kali Warga Batu Sopang Paser Blokde Truk Batu Bara, Iptu Harwanto Lakukan Pengamanan
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah mengaku selama ini pihaknya belum mendapat laporan terkait aktivitas angkutan batu bara.
Selain itu, jalur yang digunakan untuk mengangkut batu bara merupakan jalan negara.
"Kalau kita masuk ke ranah itu, tentu akan menjadi sedikit pembahasan dengan provinsi. Kalau memang ada laporan tentu akan kami sikapi, kalau kita lihat itu merupakan kewenangan provinsi untuk menindak," tutur Abdullah. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.