Tribun Kaltim Hari Ini
4 Fakta Truk Batu Bara yang Melintas di Jalan Umum Paser, Warga Resah karena Harus Bertaruh Nyawa
Inilah 4 fakta truk Batu Bara melintas di jalan umum Paser, alasan masyarakat memblokade jalan hingga asal truk yang melintas selama sebulan.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah 4 fakta truk batu bara melintas di jalan umum Paser, alasan masyarakat memblokade jalan hingga asal truk yang melintas selama lebih kurang sebulan tersebut.
Warga Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang masih melanjutkan pencegatan truk angkutan batu bara dari arah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Kalimantan Timur (Kaltim), melalui wilayah mereka.
Pencegatan merupakan inisiatif warga setempat karena resah truk pengangkut batu bara bebas melintas di jalan negara seperti jalur hauling.
Salah seorang warga, Nasrudin mengungkapkan, tidak ada yang mengkoordinir warga dalam melakukan aksi tersebut.
"Ini inisiatif masyarakat sendiri secara spontan, tidak ada yang mengkoordinir maupun memanfaatkan. Jadi tidak ada yang namanya koordinator aksi, mutlak kesadaran warga sendiri," tegas Nasrudin saat ditemui Tribunkaltim, di pos aksi penolakan pengangkutan batu bara di jalan umum Kecamatan Batu Sopang, Kamis (28/12/2023).
Baca juga: Truk Batu Bara Melintas di Jalan Umum Paser, Herdiansyah Melihat Lemahnya Penegakan Hukum
Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Tanggapi Jalan Umum di Paser Dilintasi Truk Batu Bara
Baca juga: Truk Batu Bara Melintas di Jalan Umum Paser, Satpol PP Diminta untuk Penyelidikan
Keresahan melanda warga akibat kendaraan batu bara melintas di jalan umum sudah sebulan terakhir.
Terlebih, pernah terjadi beberapa insiden yang disebabkan angkutan batu bara. Mulai dari tabrakan di traffic light, hingga tabrakan warung milik warga di Gunung Rambutan yang separuhnya ambruk.
"Bentuk keresahannya nyawa, kami merasa terganggu dan khawatir terhadap keselamatan anak-anak maupun istri kami. Aktivitas lalu lintas jalan sangat padat," tambahnya.
Menurutnya, warga mengharapkan pemerintah dapat mengatur lalu lintas jalan sebagaimana mestinya, sehingga tidak menimbulkan keresahan.
Namun disayangkan, harapan masyarakat tidak terwujud.
"Kami meminta, apapun yang bisa dilakukan maka lakukanlah demi kesejahteraan bersama. Intinya, kami ingin damai, ingin sejahtera dan jalan ini aman dilintasi semua orang," harap Nasrudin.

Untuk diketahui, maraknya angkutan bara melintasi jalanan umum di Kecamatan Batu Sopang, menjadi pemicu masyarakat melakukan aksi pencegatan.
Dimulai sejak 25 Desember 2023 malam. Bahkan masyarakat sudah mendirikan pos di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser Kalimantan Timur.
Dalam pos itu, tampak belasan warga yang berjaga. Ada laki-laki maupun perempuan. Mereka juga aktif mengimbau pengguna jalan agar berhati-hati saat melintas.
Sejak diblokade hingga Kamis (28/12/2023) kemarin, belum ada truk batu bara dari arah Kalsel yang melintas di lokasi tersebut.
Hendra, salah satu warga setempat mengatakan, aksi yang dilakukan sebagai antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Lebih baik kami mencegah terlebih dulu. Visi misi kami ini agar truk angkutan batu bara stop melintasi jalan provinsi," tegasnya.
Pencegatan yang dilakukan khusus untuk angkutan batu bara, sedangkan kendaraan lain diperbolehkan melintas. "Lebih kami utamakan keselamatan. Sudah 4 sampai 5 insiden pernah terjadi. Ada yang dari Kuaro, Gunung Rambutan, terakhir di lampu merah Batu Kajang tabrakan beruntun," tandas Hendra.
Sementara itu warga lainnya yang ikut dalam aksi pencegatan truk angkutan batu bara, Ervansyah menegaskan, masyarakat tidak akan berhenti melakukan aksi tersebut hingga ada respons dari pemerintah.
"Kami tidak akan berhenti sampai pemerintah mengeluarkan keputusan boleh atau tidak, truk angkutan batu bara melintas. Kami menunggu itu. Sampai hari ini kami menunggu niat baik dari pemerintah," pungkasnya.
Baca juga: Masyarakat Batu Sopang Paser Tetap Cegat Truk Angkutan Batu Bara
Bupati Fahmi: Itu Kewenangan Provinsi
HINGGA Kamis (28/12/2023), warga masih melanjutkan aksi penolakan kendaraan bermuatan batu bara melintas di jalan umum.
Menanggapi kondisi itu, Bupati Paser Fahmi mengatakan pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan terkait izin maupun pengawasan angkutan batu bara.
"Jalan yang digunakan juga merupakan jalan negara. Kami hanya bisa melakukan koordinasi dengan provinsi maupun pusat," terang Fahmi.
Meskipun dari segi aturan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2012 tentang jalan umum maupun khusus batu bara dan kelapa sawit secara tegas disebutkan larangan melintas di jalan umum.
"Itu kewenangan provinsi, kalau kami tidak bisa menindak," tegas Bupati Paser.
Pemkab Paser juga tengah melakukan rapat koordinasi, guna memperoleh informasi terkait asal dari angkutan batu bara yang melintas di Kecamatan Batu Sopang.
"Kami masih rapatkan dulu, karena asal batu baranya dari mana dan menuju ke pelabuhan mana kami belum tahu, tapi InshaAllah kami akan tindaklanjuti," tandas Fahmi.
Baca juga: Dishub Kaltim akan Tindak Truk Pengangkut Batu Bara yang Pakai Jalan Umum
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah mengaku selama ini pihaknya belum mendapat laporan terkait aktivitas angkutan batu bara.
Selain itu, jalur yang digunakan untuk mengangkut batu bara merupakan jalan negara.
"Kalau kita masuk ke ranah itu, tentu akan menjadi sedikit pembahasan dengan provinsi. Kalau memang ada laporan tentu akan kami sikapi, kalau kita lihat itu merupakan kewenangan provinsi untuk menindak," tandas Abdullah.
Satpol PP Investigasi
Secara terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kaltim AFF Sembiring menegaskan, akan melakukan penegakan perda setelah ada hasil investigasi lapangan.
Diketahui, ada Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.
Pada Bab IV pasal 6 ayat 1 menegaskan "Setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum". Kemudian ayat 2 : "Setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan diwajibkan diangkut melalui jalan khusus". Jika perusahaan melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi hingga denda sebesar 50 juta rupiah. Terlebih jika ini merupakan angkutan batu bara ilegal maka polisi wajib segera menindak dan menghukum para pelakunya.
"Sejauh apapun investigasi di lapangan, kalau memang ada pelanggaran perda ditemukan maka satpol yang akan melakukan penindakan," ujar Sembiring, Kamis (28/12/2023).
Dalam artian penegakan perda, pihak-pihak yang melanggar akan dipanggil dan diperiksa. "Jika ditemukan sampai melanggar UU maka akan dinaikkan ke tingkat penyidikan pada kepolisian. Kami, penyidik PNS di sini melihat apakah ada UU yang ditabrak," tandasnya.
Satpol PP Provinsi Kaltim, menurutnya, sudah meminta Satpol PP Kabupaten Paser untuk melakukan penyelidikan. "Kemarin sudah dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data. Investigasi masih terus dilakukan," terangnya.
Baca juga: Warga Batu Sopang Paser Cegat Angkutan Batu Bara yang Lintasi Jalan Negara, Ternyata Ini Alasannya
Disinggung kewenangan Satpol-PP Provinsi apakah bisa melakukan pemberhentian dan menyita kendaraan yang digunakan karena melanggar Perda, Sembiring mengatakan, tak bisa dilakukan.
"Jika hasil investigasi ternyata jalan tersebut merupakan jalan nasional, makanya kita akan segera turun melakukan investigasi dengan Dishub Kaltim dengan mengacu pada Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 itu," pungkas mantan Kadishub Kaltim ini.
Batu Bara dari Kabupaten Tabalong
Aksi blokade jalan yang dilintasi truk angkutan bara di Batu Kajang, Kaltim diduga berasal dari Tabalong. Truk tersebut disinyalir merupakan muatan dari salah satu perusahaan tambang yang berada di Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong.
Ramainya kabar blokade ini mencuat di media sosial dan menjadi perhatian banyak orang, satu di antaranya Kepala Desa Geragata, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Midra.
Pasca-aksi blokade tersebut, dua hari belakangan kata Midra, truk bermuatan batu bara berhenti melintas. Bahkan di sepanjang jalan Trans Kalsel-Kaltim bisa didapati perhentian truk tersebut.
Tentu saja kata Midra, penggunaan jalan umum sebagai lintasan angkutan truk batu bara sangat menggangu pengguna jalan lainnya. Ditambah lagi, truk-truk ini berjalan beriringan atau konvoi.
"Mereka biasanya konvoi di sepanjang jalan, sementara jalan yang dilintasi, kawasan pegunungan dan itu menyulitkan pengendara lain," ungkap Midra, Kamis (28/12/2023).
Desa Midra menjadi salah satu desa lintasan angkutan batu bara tersebut. Selain itu jalan Trans Kalsel-Kaltim juga melewati beberapa desa lainnya di Kecamatan Jaro dan melintasi dua kecamatan yakni Kecamatan Muara Uya dan Kecamatan Jaro.
Informasi terhimpun truk batu bara yang melintas merupakan angkutan dari jalan hauling di Kecamatan Upau menuju Seradang, Kecamatan Haruai berasal dari salah satu perusahaan yang bergerak di bidang tambang, pada kawasan tersebut.
Operasional batu bara dari perusahaan itu berada di dua kecamatan yakni Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong dan tambangnya berada di Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.
Hampir setahun belakangan terang Midra, memang angkutan batu bara semakin banyak. Namun mulanya hanya truk kecil.
Dua bulan terakhir, angkutan batu bara tersebut menggunakan armada yang lebih besar, mulai dari fuso hingga truk ban 10. Selain itu unitnya pun nampak bertambah.
Baca juga: Warga Batu Sopang Paser Cegat Angkutan Batu Bara yang Lintasi Jalan Negara, Ternyata Ini Alasannya
Bahkan sebutnya tak jarang ada muatan truk batu bara yang terbalik di jalan tersebut. Adanya blokade yang membuat truk batu bara tidak bisa melintas, sebut Midra menjadikan jalan raya semakin lebih nyaman untuk dilintasi.
"Sudah dua hari mereka tidak lewat dan lintasan pun jadi nyaman," ungkapnya.
Desa lainnya yang juga dilewati yakni Desa Lano, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalsel. Desa ini berada di kawasan perbatasan Kalsel-Kaltim.
Kepala Desa Lano, Jamin Effendi menyampaikan, tak jarang ada truk batu bara yang terbalik di desanya. Bahkan sebulan lalu, ada insiden tersebut saat truk melintasi jalur tanjakan. Sebelumnya pun juga sempat ada kejadian serupa.
Kendati terus dilewati angkutan batu bara, pihaknya kata Jamin tidak bisa berbuat banyak, karena merupakan jalan umum atau jalan nasional.
"Beda halnya kalau itu jalan desa," ujarnya. Tentunya apabila memikirkan terganggu atau tidak dalam penggunaan jalan, Jamin menilai dampaknya masih belum seberapa. Terlebih sering kali angkutan bermuatan berat melintas di jalan tersebut.
Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H
Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.