Kisruh Angkutan Batu Bara
Dishub Kaltim akan Tindak Truk Pengangkut Batu Bara yang Pakai Jalan Umum
Dishub Kaltim berkoordinasi terkait penegakkan peraturan daerah (Perda) ,terkait jalan yang ramai di blokade warga di di Kecamatan Batu Sopang
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Provinsi Kalimantan berkoordinasi terkait penegakkan peraturan daerah (Perda) ,terkait jalan yang ramai di blokade warga di di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.
Blokade atau penutupan jalan antar Provinsi Kalimantan Timur dan Selatan oleh warga Kecamatan Batu Sopang tersebut lantaran resah adanya lalu lalang truk pengangkut batu bara yang belum jelas tuannya.
Keresahan warga viral di media sosial yang menampakkan video puluhan truk yang melintas dilakukan secara bersamaan dengan membawa batu bara.
Tentu membahayakan warga sekitar serta juga menimbulkan kerusakan pada jalan.
Dishub Kabupaten Paser juga mengaku sudah melaporkan persoalan angkutan batu bara yang melintas di jalan umum ini ke Dishub Provinsi Kaltim.
Baca juga: Nasrudin Merasa Resah, Nyawa Terancam Lantaran Lalu-lalang Truk Batu Bara di Batu Sopang Paser
Baca juga: Warga Batu Sopang Paser Cegat Angkutan Batu Bara yang Lintasi Jalan Negara, Ternyata Ini Alasannya
Terkait ini, Kepala Dishub Provinsi Kaltim, Yudha Pranoto melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLAJ) Endang Suherlan membenarkan laporan dari Dishub Kabupaten Paser terkait persoalan yang dialami masyarakat Kecamatan Batu Sopang.
"Kami dapat laporan secara lisan dari Kadishub-nya terkait permasalahan itu dan akan ditindaklanjuti dengan laporan tertulis yang ditujukan kepada Kadishub Provinsi Kaltim," ungkap Endang, Kamis (28/12/2023) kepada awak media.
Maraknya lalu lintas angkutan batu bara dan kelapa sawit di jalan umum tersebut, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Kepala Satpol-PP Provinsi Kaltim untuk melakukan penindakan dengan penegakan Perda.
"Kita juga akan melakukan penindakan bersama Satpol PP dalam Penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit Baru, yang tentunya melibatkan Tim Gabungan," terangnya.
Diungkapkannya juga, setidaknya penindakan akan digelar paling lambat sekitar bulan Januari 2024 tahun depan.
"Kalau sekarang posisinya kami masih berkoordinasi dengan Satpol-PP Provinsi Kaltim, untuk tanggal dan waktu pelaksanaannya," tegasnya.
Terkait laporan yang disampaikan kepada Dishub Kaltim, juga telah disampaikan oleh Wakil Bupati Paser.
"Secepatnya kita akan segera koordinasikan dengan instansi terkait," tandasnya.
Baca juga: Terungkap Motif Warga Blokade Truk Muatan di Paser, Sehari 3 Ribu Ton Batu Bara Lewati Jalan Umum
Dalam penindakan yang akan dilakukan, Endang juga menyebut bahwa Satpol-PP Provinsi Kaltim telah memiliki Perda tahun 2023 sebagai payung hukum untuk penegakan Perda-Perda di Provinsi Kaltim.
"Tentunya untuk tindakan ke depan seperti sudah diatur sesuai dengan Perda yang berlaku," pungkasnya. (*)
Angkutan Batu Bara di Paser Kembali Beroperasi dengan Ketentuan, Ratusan Sopir Truk Mengaku Lega |
![]() |
---|
Angkutan Batu Bara di Paser Diperbolehkan Kembali Beraktivitas, Para Sopir Truk Bernapas Lega |
![]() |
---|
Hauling Batu Bara yang Gunakan Jalan Umum di Paser Kembali Beroperasi, Inilah Jam Operasionalnya |
![]() |
---|
Hauling Angkutan Batu Bara Timbulkan Pro-Kontra di Tengah Masyarakat, Sekda Paser Beberkan Alasannya |
![]() |
---|
Temuan Truk Batu Bara Lintasi Jalan Umum Provinsi, Dinas PUPR Kaltim Janji Cek Kerusakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.