Berita Nasional Terkini
MAKI Siap Gugat Presiden Jokowi Jika tak Berhentikan Firli Bahuri dengan Tidak Hormat
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mendorong Presiden Joko Widodo agar memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dengan PTDH
Apalagi dalam pertimbangannya, presiden merujuk putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dan menjatuhkan sanksi berat.
Menurut Boyamin, jika di dalam Keppres 129/P Tahun 2023 ada penegasan Firli diberhentikan tidak dengan hormat, maka mantan Kabaharkam Polri itu tidak bisa lagi menduduki jabatan publik seumur hidup.
"Dalam UU KPK yang baru mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK saja kena blacklist lima tahun, kalau diberhentikan tidak dengan hormat maka tidak bisa menjabat jabatan publik selama seumur hidup," ujar Boyamin saat dihubungi, Jumat (29/12/2023).
Boyamin menambahkan adanya penegasan PTDH dalam Keppres, bisa menjadi efek jera sekaligus pembelajaran bagi setiap pegawai KPK yang melakukan pelanggaran etik.
Dengan adanya penegasan tersebut, tidak ada alasan lagi bagi pegawai untuk mendapat pengampunan jika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.
"Jadi bukan hanya untuk Firli tapi untuk KPK dan pemberantasan korupsi, di mana orang yang diduga berkhianat, tidak bisa menjaga amanah maka harus diberi hukuman berat termasuk diberhentikan tidak dengan hormat. Dengan begitu ada tujuan efek jera," ujar Boyamin.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keppres pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPK masa jabatan 2019-2024.
Baca juga: OC Kaligis Ungkit KPK Tak Beri Izin Lukas Enembe ke Singapura, Rencana Cangkok Ginjal Pun Batal
Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 itu ditandatangani Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023.
Adapun Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan ada tiga pertimbangan utama Presiden Jokowi memberhentikan Firli dari jabatan di KPK.
Pertama, surat pengunduran diri yang disampaikan Firli Bahuri pada tanggal 22 Desember 2023.
Kedua putusan Dewas KPK Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Putusan itu menyatakan Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.
Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a atau Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK dan dijatuhkakn sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.
Ketiga, aturan yang berlaku di Pasal 32 ayat (4), UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mejelaskan pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.
"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Ari dalam pesan tertulisnya, Jumat (29/12/2023). (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.