Berita Nasional Terkini

KPK Korek Lagi Kasus Harun Masiku, Kini Periksa Wahyu Setiawan, Eks Caleg PDIP Segera Ditangkap?

KPK korek lagi kasus Harun Masiku, kini periksa Wahyu Setiawan, eks caleg PDIP masih buronan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co/ KPU
Harun Masiku. KPK korek lagi kasus Harun Masiku, kini periksa Wahyu Setiawan, eks caleg PDIP masih buronan 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengorek kembali kasus Harun Masiku.

Diketahui, Harun Masiku saat ini masih menjadi buronan KPK yang tak kunjung tertangkap.

Terbaru, KPK kembali memeriksa eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang disuap oleh Harun Masiku.

Harun Masiku diketahui kala itu merupakan caleg PDIP.

Wahyu Setiawan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku (HM).

Baca juga: Pengganti Firli Bahuri Cari Deputi yang Bisa Bekuk Harun Masiku, Nawawi Pamolango Sebut Jadi PR KPK

"Saya dimintai hadir oleh penyidik terkait dengan Harun Masiku," ucap Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).

Wahyu mengaku membawa sejumlah dokumen dalam pemeriksaan hari ini.

Wahyu berharap KPK bisa segera menangkap Harun Masiku yang telah buron sejak 2020.

"Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap, termasuk saya," ujarnya.

Wahyu Setiawan telah divonis bersalah dalam perkara penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.

Hukuman Wahyu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi tujuh tahun dari semula enam tahun berdasarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Agustus 2020.

Baru menjalani masa pidana selama kurang lebih tiga tahun, Wahyu Setiawan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.

"Saya sudah PB (Pembebasan Bersyarat) tanggal 6, jadi saya sudah menjalani tanggung jawab saya, saya bertanggung jawab atas apa yang sudah saya lakukan dan saya mendapatkan PB berdasarkan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Dalam perkaranya, Wahyu Setiawan bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW Anggota DPR Dapil Sumatra Selatan I yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Baca juga: Firli Bahuri Tegaskan Masih Terus Mencari Harun Masiku, Ketua KPK sudah Teken Surat Penangkapan

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved