Pilpres 2024
Anies Tuding Pemda tak Netral, Imbas Pencabutan Izin Kampanye, Minta Presiden Beri Teguran
Capres 01, Anies Baswedan tuding Pemda tak netral. Imbas pencabutan izin kampanye, minta presiden beri teguran.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Pilpres 2024.
Capres nomor urut satu, Anies Baswedan tuding Pemda tak netral.
Imbas pencabutan izin kampanye yang acap kali dirasakan pihaknya.
Bahkan Anies Baswedan meminta mendagri dan presiden beri teguran.
Baca juga: Anies Baswedan Tak Banyak Pasang Baliho saat Kampanye Pilpres 2024, Modal Kita Itu Dengkul Plus
Baca juga: Anies Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim Polri karena Pakai Singkatan AMIN, Jubir: Aneh-aneh Saja
Baca juga: Anies Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim Polri karena Pakai Singkatan AMIN, Jubir: Aneh-aneh Saja
Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan buka suara terkait pencabutan izin pakai tempat yang sering dia alami saat kampanye untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Ia mengatakan, pemerintah pusat sudah menegaskan netralitasnya, namun di tingkat bawah masih ada ulah pencabutan izin yang dilakukan di daerah tertentu.
"Pemerintah pusat sudah mengatakan, netral, lalu ada pemerintah daerah yang tidak netral maka mendagri harus menegur, presiden harus menegur, KPU (Komisi Pemilihan Umum) harus menegur ke bawah," ujar Anies saat ditemui di Tuban, Jawa Timur, Jumat (29/12/2023).
Anies mengatakan, bukan kontestan yang kemudian bertanya-tanya apakah ini hal yang wajar atau tidak dilakukan pada masa kampanye.
Dia menilai, pemerintah harus tegas menegur semua pembatasan kegiatan termasuk pencabutan izin yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
"Malah pemerintah pusat yang harusnya memprotes (ke Pemda) bukan kontestan," katanya.
Anies menegaskan, kegiatan kampanye adalah kegiatan konstitusional yang merupakan rangkaian dari proses pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Harusnya setiap jajaran pemerintahan termasuk pemda setempat yang menjadi lokasi kampanye memberikan fasilitas karena yang dikerjakan adalah kegiatan konstitusional.
"Ini adalah kegiatan bernegara, yang melakukan itu (mencabut izin) harus dipahami, ini beda dengan mengurus izin konser, ngurus izin rapat akbar, untuk aktivitas non Pemilu, ini aktivitas Pemilu, aktivitas Pemilu itu justru Pemda harus memfasilitasi," katanya.
"Bukti bahwa netralitas itu adalah semua difasilitas yang sama, nah ini harus ditegaskan oleh pemerintah pusat," tandas Anies.
Baca juga: Viral Reaksi Anies Baswedan Saat Wajahnya Dipukul Orang Tak Dikenal di Pontianak, Reaksi Timnas AMIN
Sebelumnya, Ketua Dewan Penasetah Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Hamdan Zoelva menyebut ada enam kegiatan kampanye Anies yang dicabut izinnya oleh Pemda setempat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.