Ibu Kota Negara

Dampak IKN Nusantara Bagi Kukar, BRIN Soroti DBH Belum Adil, Potensi Hilang Penerimaan Rp5,8 Triliun

Inilah dampak IKN Nusantara bagi Kutai Kartanegara. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sorot DBH belum adil. Potensi hilang penerimaan Rp 5,8 T.

HO/Kementerian PUPR
Desain IKN Nusantara, Kalimantan Timur - Inilah dampak IKN Nusantara bagi Kutai Kartanegara. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sorot DBH belum adil. Potensi hilang penerimaan Rp 5,8 T. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar ibu kota negara alias IKN Nusantara terkini.

Pembangunan IKN Nusantara yang tengah gencar dilakukan pemerintah mustahil tanpa dampak.

Inilah dampak IKN Nusantara dalam aspek perekonomian daerah penyangga alias sekita ibu kota negara baru.

Adalah pemerintahan Kutai Kartanegara, yang jadi salah satu kabupaten yang terkena dampak pembangunan IKN Nusantara

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sorot DBH belum adil.

Potensi hilang penerimaan daerah Kutai Kartanegara mencapai Rp 5,8 Triliun.

Baca juga: Dampak Pembangunan IKN Nusantara, Rel Kereta Api Sepanjang 2.428 Km Bakal Membentang di Kalimantan

Baca juga: Sewa Indekos di IKN Nusantara Lebih Mahal dari Cicilan Rumah KPR? Cek Penjelasan Jubir Otorita IKN

Baca juga: Momen Jokowi Angkat Dua Jari saat Kuis Pancasila dan IKN Nusantara Disorot, Sinyal? Respon Mahfud MD

Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRPDN BRIN) menyoroti hubungan keuangan pemerintah pusat-daerah yang dianggap belum optimal.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pelaksanaan desentralisasi fiskal masih menyisakan persoalan hubungan keuangan yang belum seimbang antara pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya ketergantungan fiskal daerah.

Hal tersebut disampaikan Kepala OR Tata Kelola, Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat BRIN, Agus Eko Nugroho.

Menurut dia, dana bagi hasil yang dialokasi ke daerah belum sesuai dengan ekspektasi daerah.

“Sudah seharusnya daerah memperoleh porsi yang proporsional atas ekplorasi sumberdaya alam di daerah mereka,” kata Agus.

Pernyataan itu disampaikan dalam Seminar Nasional bertajuk “Hubungan Keuangan Pusat-Daerah Yang Adil dan Bertanggung Jawab, Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Lanjut Agus, hasil penelitian Tim Ekonomi BRIN terhadap potensi penerimaan dan pengeluaran daerah dengan studi kasus Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terhadap Pembangunan IKN memberikan dampak hilang potensi Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba dan Migas hingga Rp 2 triliun per tahun.

“Total kerugian atau hilangnya potensi Penerimaan Daerah Kukar akibat IKN bisa mencapai Rp 5,8 triliun per tahun,” ungkap Agus.

Maka dari itu, pihaknya mengusulkan terkait turunnya Penerimaan Daerah akibat hilangnya DBH SDA bisa dikompensasi dengan kenaikan Dana Alokasi Umum (DAU)".

Kemudian, DBH Minerba dan Migas yang pada akhirnya juga akan hilang akibat berakhirnya ijin operasi. Sehingga adanya IKN perlu dijadikan sebagai akselerasi transformasi perekonomian Kukar.

Baca juga: Konsep Rencana Tahun 2035 Pembangunan di IKN Nusantara

Di sisi lain, Pemda Kukar perlu melakukan sejumlah upaya untuk mengoptimalkan PAD (Penghasilan Asal Daerah), yakni dengan melakukan efisiensi belanja daerah yang tidak perlu, digitalisasi pengumpulan pajak dan memperbaiki belanja daerah.

“Pemda perlu mengoptimalkan kehadiran IKN sebagai mesin penerimaan Kukar,” imbuh Agus.

Hadir sebagai narasumber yakni Hetifah Sjaifudian (Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Ernest Rakinaung (Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri), Sandi Firdaus (Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu), Mujibudda'wah (Kepala Biro Keuangan, Barang Milik Negara dan Aset Dalam Penguasaan Otorita IKN), serta Togu Santoso Pardede (Direktur Pembangunan Daerah BAPPENAS).

Kepala PRPDN BRIN Mardyanto W. Tryatmoko mengungkapkan, keberadaan IKN mendegradasi potensi pendapatan daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Melalui diskusi ini diharapkan menjadi bahan pemikiran bagi seluruh pemangku kebijakan untuk menimbang ulang berbagai kebijakan hubungan keuangan pusat-daerah supaya hubungannya lebih adil dan bertanggung jawab.

“Tentu saja kehilangan pendapatan daerah tersebut akan berdampak juga terhadap upaya Pemkab Kukar meningkatkan pembiayaan Pembangunan daerah mereka, termasuk upaya menekan angka kemiskinan di sana,” ungkap Mardyanto.

Baca juga: Bambang Susantono Optimis akan Banyak Lagi Investor di IKN Nusantara

Selanjutnya, mewakili Bupati Kukar, Kepala Badan Riset Daerah (BRIDA) Kukar, Maman Setiawan menjelaskan, Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022, Kukar menjadi daerah mitra yang sebagian wilayahnya masuk ke dalam wilayah IKN.

Adapun wilayah yang menjadi bagian dari wilayah IKN terdiri dari 6 (enam) kecamatan, yaitu Kecamatan Samboja, Kecamatan Samboja Barat, Sebagian Kecamatan Muara Jawa, sebagian Kecamatan Loa Kulu, sebagian Kecamatan Loa Janan, dan sebagian Kecamatan SangaSangan.

Dari 6 wilayah tersebut, data terakhir Bappenda Kukar menyebutkan berkurangnya sumber pendapatan daerah Kukar yang berasal dari DBH, yang diperkirakan mencapai 1,985 triliun per tahun.

Menurut Maman, selain dampak ekonomi, kehadiran IKN juga berdampak terhadap aspek politik, sosial, teknologi, lingkungan, dan hukum.

Dampak keseluruhan dapat terjadi baik untuk hal yang positif maupun negatif.

“Ditambah selama ini belum terbangun komunikasi yang intensif antara Otorita IKN dengan Pemda Kukar. Hal ini mengakibatkan banyak timbul praduga yang dapat menciptakan distrust terhadap pembangunan IKN,” pungkas Maman. (*)

Ikuti berita lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Dampak Pembangunan IKN, BRIN Soroti Keberimbangan Fiskal Pusat dan Daerah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved