Ibu Kota Negara
Dampak Pembangunan IKN Nusantara, Rel Kereta Api Sepanjang 2.428 Km Bakal Membentang di Kalimantan
Berikut dampak pembangunan IKN Nusantara. Rel kereta api sepanjang 2.428 Km bakal membentang di Kalimantan.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar ibu kota negara alias IKN Nusantara terkini.
Berikut dampak pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Kabarnya rel kereta api sepanjang 2.428 Km bakal membentang di Kalimantan.
Rencana pembangunan rel kereta di IKN Nusantara pada tahun 2025 mendatang.
Baca juga: Sambut IKN Nusantara, Astara Hotel Balikpapan Hadirkan The Nusantara Grand Ballroom
Baca juga: Wujudkan Kota Hutan, Otorita IKN Nusantara Kini Berjuang Hadapi Kepungan Tambang Batubara 17 Ribu Ha
Baca juga: 61 Titik Tambang di IKN Nusantara Masih Aktif, Myrna Safitri tak akan Perpanjang Izinnya
Lokasi IKN Nusantara berada di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Disebutkan juga ada rencana bangun rel kereta dengan rute hingga Kalimantan Selatan -Kalimantan Utara hingga Kalimantan lainnya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ada rencana membangun jalur rel kereta api sepanjang 2.428 kilometer di Pulau Kalimantan.
Rute rel kereta ini diwacanakan dari Kalimantan Utara (Kaltara) menuju ke Kalimantan Selatan (Kalsel) sampai Kota Banjarmasin.
Kemudian berlanjut ke Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga Kalimantan Barat (Kalbar.
Pembangunan pertama akan dilaksanakan di IKN Nusantara mulai 2025, secara bertahap.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel, Fitri Hernadi, mengaku belum mendapat informasi lebih. Termasuk tentang jalur kereta api Kalsel.
“Itu program pusat terkait IKN Nusantara. Dishub Kalsel belum diberikan informasi lebih selain yang disampaikan di atas,” katanya, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: 15 Investor yang Grounbreaking di IKN Nusantara Awal 2024, Ada Ciputra, BCA Hingga Botanical Garden
Meski demikian, Fitri mengatakan, rencana proyek kereta api Kemenhub ini sudah mencuat sejak 2014. Bahkan, Detail Engineering Design (DED) telah dirancang.
“Tapi, bisa juga nanti diterapkan dengan teknologi terbaru, atau trace jalur terbaru, karena memang banyak perubahan dan perkembangan yang terjadi selama 10 tahun di Kalsel dan Trans Kalimantan khususnya,” tuturnya.
Rencana pembangunan jaringan jalur kereta api ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.