Berita Samarinda Terkini
Berkas P21, Kasus Kepemilikan Harimau yang Terkam Pria di Samarinda Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas P21, kasus kepemilikan harimau yang terkam pria di Samarinda siap dilimpahkan ke kejaksaan.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus kepemilikan harimau yang sempat menggemparkan publik Samarinda memasuki babak baru.
Sang pemilik harimau di Samarinda tersebut bernama Andre Soan (41).
Kasus kepemilikan harimau tersebut telah P21 dan siap diserahkan ke kejaksaan.
Hal itu disampaikan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.
Baca juga: Tiga Minggu Berlalu, Hasil Uji DNA Dua Harimau dan Satu Macan Dahan di Samarinda Belum Keluar
Dijelaskannya, Andre Soan memiliki dua harimau dan satu macan dahan.
Hewan-hewan buas tersebut dibeli dan dikirim secara ilegal dari Jakarta.
Penyelundupan tiga satwa liar itu dilakukan dengan cara menggunakan mobil pribadi.
"Itulah mengapa pengangkutannya tidak terlacak sama sekali," jelas Kombes Pol Ary Fadli saat dijumpai di Mapolresta Samarinda, Selasa (2/1/2024).
Oleh karenanya, asal-usul satwa liar yang dipelihara secara ilegal oleh pengusaha tempat kebugaran di Kota Samarinda tersebut masih menjadi pekerjaan rumah pihaknya.
"Kami masih dalami siapa yang menjual melalui yang bersangkutan (Andre), karena perlu pendekatan untuk bisa membuka data handphone-nya," ujarnya.
Baca juga: Dikirim Secara Ilegal, Polisi Dalami Penjual Harimau yang Terkam Pria hingga Tewas di Samarinda
Sementara dikonfirmasi via chat, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim Ari Wibawanto mengatakan, hasil tes DNA untuk mengetahui jenis ketiga hewan buas itu belum juga keluar.
Ia berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan satwa dilindungi untuk segera melapor kepada BKSDA Kaltim
"Tentu kami juga ingin kasusnya cepat terungkap secara keseluruhan. Harapan kami masyarakat lebih terbuka dan kejadian ini tidak terulang lagi," tegas Ari Wibawanto.
Diberitakan sebelumnya, keberadaan tiga macan milik Andre Soan tersebut terkuak usai salah satu harimau miliknya menerkam seorang asistem rumah tangga bernama Suprianda pada 18 November 2023.
Asisten rumah tangga itu ditemukan tak bernyawa setelah diterkam harimau berusia 5 tahun dengan bobot 120 kilogram saat hendak diberi makan.
Kejadian itu berlangsung di rumah Andre Soan di Jalan Wahid Hasyim II Nomor 99, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240102_Tersangka-kepemilikan-dua-harimau-Sumatera-dan-1-macan-dahan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.