Ibu Kota Negara

Bangun Rel Kereta Api 2.428 KM di Pulau Kalimantan, Kemenhub Ajak China Bangun di IKN Nusantara

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana membangun jalur rel kereta api sepanjang 2.428 kilometer di Pulau Kalimantan

Editor: Samir Paturusi
HO/Youtube Joko Widodo
ILUSTRASI - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana membangun jalur rel kereta api sepanjang 2.428 kilometer di Pulau Kalimantan (HO/Youtube Joko Widodo) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana membangun jalur rel kereta api sepanjang 2.428 kilometer di Pulau Kalimantan.

Rencana pembanbgunan ini akan mulai dilaksanakan tahun 2025 mendatang.

Hal ini seiring dengan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, di Kabupaten Penajam Paser Utara. 

Isu sejak 2014 dan kini pada 2023 muncul lagi dikarenakan kehadiran Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

Rute rel kereta ini diwacanakan dari Kalimantan Utara (Kaltara) menuju ke Kalimantan Selatan (Kalsel) sampai Kota Banjarmasin.

Kemudian berlanjut ke Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga Kalimantan Barat (Kalbar.

Pembangunan pertama akan dilaksanakan di IKN Nusantara mulai 2025, secara bertahap.

Baca juga: Anies Janji Bangun Jalur Kereta Api di Kalimantan Selatan, Hubungkan Banjarmasin-Banjarbaru

Baca juga: 2 Kereta Api di Jalur Sentolo Kulon Progo Berserempetan, KA Argo Semeru dan KA Argo Wilis Anjlok

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel, Fitri Hernadi, mengaku belum mendapat informasi lebih. Termasuk tentang jalur kereta api Kalsel.

“Itu program pusat terkait IKN Nusantara. Dishub Kalsel belum diberikan informasi lebih selain yang disampaikan di atas,” katanya, Kamis (30/11/2023).

Meski demikian, Fitri mengatakan, rencana proyek kereta api Kemenhub ini sudah mencuat sejak 2014. Bahkan, Detail Engineering Design (DED) telah dirancang.

“Tapi, bisa juga nanti diterapkan dengan teknologi terbaru, atau trace jalur terbaru, karena memang banyak perubahan dan perkembangan yang terjadi selama 10 tahun di Kalsel dan Trans Kalimantan khususnya,” tuturnya.

Rencana pembangunan jaringan jalur kereta api ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa salah satu sistem transportasi darat yang bakal dikembangkan di IKN adalah jaringan transportasi kereta api.

Jaringan transportasi kereta api tersebut akan dikembangkan terkoneksi dan terintegrasi dengan sistem jaringan transportasi di Provinsi Kalimantan Timur dan antar wilayah dalam IKN Nusantara

Dalam Perpres Nomor 64/2022 tersebut juga menjelaskan pembangunan jaringan jalur kereta api yang akan dikembangkan di IKN berupa jalur kereta api umum yang akan melayani perjalanan antarkota dan perkotaan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved