Pelaku Pelecehan di Bontang Ditahan

Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Pimpinan Ponpes di Bontang Terancam 15 Tahun Penjara

Ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwati, pimpinan ponpes di Bontang terancam 15 tahun penjara.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan
Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto mengungkapkan, tersangka kasus pelecehan seksual berinisia FM dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Bontang berinisial FM terancam 15 tahun penjara.

FM telah ditetapkan sebagai tersangkakasus pelecehan seksual terhadap santriwatinya.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menjelaskan, hal itu berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan sejak awal Desember lalu hingga pemeriksaan kedua terhadap tersangka pada hari ini, Rabu (3/1/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Bontang Resmi Tahan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati

Penyidik menilai bahwa kasus ini telah cukup bukti untuk menjerat tersangka dengan pasal 82 Ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," kata Hari Supranoto kepada Tribunkaltim.co.

Baca juga: Tersangka Kasus Pelecehan Santriwati di Bontang Buka Suara: Ini Masalah Politis Karena Saya Caleg

Sementara berkaitan dengan pemeriksaan dan pertimbangan subjektif, tersangka telah di Mapolres Bontang selama 20 hari ke depan.

Lebih lanjut, Hari mengatakan jika tersangka dan kuasa hukumnya ingin mengajukan penangguhan penahanan, pihaknya tentu tidak membatasi lantaran hal tersebut merupakan hak orang yang berperkara.

Meski demikian, hal tersebut tidak serta merta bisa disetujui tanpa ada alasan yang mendasar.

"Silakan saja mengajukan itu hak dari tersangka, namun tentunya ada pertimbangan," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved