Pelaku Pelecehan di Bontang Ditahan

BREAKING NEWS: Polres Bontang Resmi Tahan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati

Polres Bontang resmi menahan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwati pada Rabu (3/1/2024) malam ini.

|
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan
Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto mengungkapkan bahwa tersangka pelecehan seksual terhadap santriwati ditahan terhitung malam ini, Rabu (3/1/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Tersangka pelecehan seksual terhadap santriwati resmi ditahan di Mapolres Bontang, Rabu  (3/1/2023) malam ini.

Tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 4,5 jam.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka dengan minimal dua alat bukti.

"Sesuai pasal 22 KHUP, akan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan," kata Hari kepada Tribunkaltim.co.

Baca juga: Tersangka Kasus Pelecehan Santriwati di Bontang Buka Suara: Ini Masalah Politis Karena Saya Caleg

Lebih lanjut, Hari mengatakan, jika tersangka yang diketahui sebagai pimpinan pondok pesantren dan kuasa hukumnya ingin mengajukan penangguhan penahanan, pihaknya mempersilakan.

"Silakan saja mengajukan itu hak dari tersangka, namun tentunya ada pertimbangan," bebernya.

Meski demikian, penahanan tersangka akan tetap dilakukan mulai malam ini.

Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Pelecehan Santriwati di Bontang, MR Kekasih Korban

Penyidik menjerat pimpinan ponpes dengan pasal 82 Ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan pasal tersebut tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved