Berita Berau Terkini

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb Terbitkan 3.815 Paspor Sepanjang Tahun 2023

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb terbitkan 3.815 paspor sepanjang tahun 2023.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
HO/Kantor Imigrasi Tanjung Redeb
Pelayanan paspor merdeka dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb menggelar ekspose capaian kinerja sepanjang tahun 2023 pada Rabu (3/1/2023) hari ini.

Sejumlah realisasi, pencapaian dan prestasi dari Kantor Imigrasi Tanjung Redeb dipaparkan Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Redeb, Benyamin Kali Patembal Harahap.

Berdasarkan data, Kantor Imigrasi Tanjung Redeb telah berhasil merealisasikan anggaran sebesar Rp 4.791.086.980  atau sebesar 99,48 persen dari total anggaran yang diberikan pada tahun 2023.

Sedangkan sepanjang tahun 2023, Kantor Imigrasi Tanjung Redeb berhasil menerbitkan sebanyak 3.815 paspor dan paspor elektronik sebanyak 123 paspor

“Total penerbitan paspor mengalami peningkatan sebanyak 47,93 persen yang didominasi oleh pemohon dengan tujuan untuk umroh maupun haji.” jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Rabu (3/1/2023).

Baca juga: Pendaftaran Masih Dibuka, KPU Berau Mulai Lakukan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024

Untuk pelayanan keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA), Kantor Imigrasi Tanjung Redeb telah menerbitkan sebanyak 43 izin tinggal kunjungan (ITK), 70 izin tinggal terbatas (ITAS), dan 1 izin tinggal tetap (ITAP).

Sementara untuk penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Tanjung Redeb telah memberikan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 5 WNA yang terbukti melanggar peraturan keimigrasian. 

“Kami telah memberi tindakan administratif terhadap 5 orang warga negara asing yang telah terbukti tidak menaati peraturan keimigrasian, sehingga kami perlu menindak yang WNA tersebut sesuai dengan pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkap Beny.

Baca juga: 2 Lokasi akan Dipasang Wifi Gratis di Kelay Berau, Didi Rahmadi Klaim Sudah Capai Target

Beny menambahkan, Kantor Imigrasi Tanjung Redeb telah melaksanakan 3 rapat koordinasi tim pengawasan orang asing (Timpora) dan 2 operasi gabungan sebagai bentuk pengawasan keimigrasian di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Tanjung Redeb.

“Imigrasi Tanjung Redeb juga terus berupaya untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi melalui inovasi pelayanan dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui program Imigrasi Berikan Layanan pada hari libur (IKAN LAYUR) dan easy pasport,” tutupnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved