Berita Nasional Terkini

Kini Terancam Jadi Tersangka, Aiman Witjaksono Singgung Berita di Media Lebih Gamblang dari Dirinya

Kini terancam jadi tersangka, Aiman Witjaksono singgung berita di media, lebih gamblang dari dirinya.

|
Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram aimanwitjaksono
Aiman Witjaksono. Kini terancam jadi tersangka, Aiman Witjaksono singgung berita di media, lebih gamblang dari dirinya 

Contoh majalah Tempo dipodcastnya tanggal 2 Desember dan Majalahnya 4 Desember 2023 itu menyampaikan sangat lebih detail daripada saya," ungkapnya.

Baca juga: 4 Hasil Survei Terbaru Jelang Debat Capres Awal Januari 2024, Semua Capres Masih Berpeluang Menang

Padahal diakhir ucapannya, ia menyampaikan dengan penuh harapan apa yang diucapkannya ini salah.

Namun ketika ditanya apakah laporan di Polda Metro Jaya ini berbau politis, Aiman enggak menjawab secara pasti.

"Silahkan publik yang menilai," imbuhnya.

Naik Penyidikan

Terbaru, Polda Metro Jaya saat ini telah menaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Yang jelas (saat ini) sudah naik sidik (penyidikan)" kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Ade mengatakan naiknya status kasus tersebut menjadi penyidikan karena ditemukannya dugaan tindak pidana dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Adapun gelar perkara kasus tersebut dilakukan penyidik pada Kamis (28/12/2023) kemarin.

"Melakukan gelar perkara untuk perkara terlapor AW naik sidik," singkatnya.

Nantinya, kata Ade, pihaknya akan kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus ini termasuk Aiman Witjaksono untuk diperiksa.

"Nanti, nanti kita update (rencana tindak lanjutnya)" jelasnya.

Saat status kasus masih di penyelidikan, Aiman sendiri sudah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada Selasa (5/12/2023) lalu dengan dicecar kurang lebih 60 pertanyaan.

Baca juga: Alasan TKN Prabowo-Gibran Laporkan Bawaslu, Imbas Kesalahan dalam Surat Pemanggilan Gibran

Dalam kasus ini, total ada enam pihak yang telah resmi melaporkan Aiman untuk akan digabungkan menjadi satu, diantaranya; Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktifis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai.

Dalam hal ini, Aiman dilaporkan dengan dijerat Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2)UU RI NO.19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 1 Th 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved