Berita Bontang Terkini

Tambang Batu Bara Diduga Ilegal Kembali Marak di Jalan Poros Bontang-Samarinda, Kecamatan Marangkayu

Aktivitas pertambangan batu bara yang diduga ilegal mulai marak di Jalan Poros Bontang-Samarinda. Tepatnya, di Kilometer 25, Kecamatan Marangkayu

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Tumpukan batu bara dari pertambangan yang diduga ilegal terlihat di Jalan Poros Bontang-Samarinda, tepatnya di KM 25, Kecamatan Marangkayu, Kukar, Rabu (3/1/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Aktivitas pertambangan batu bara yang diduga ilegal mulai marak di Jalan Poros Bontang-Samarinda. Tepatnya, di Kilometer 25, Kecamatan Marangkayu, Kukar.

Sumber Tribunkaltim.co yang mengetahui aktivitas tersebut mengatakan, batu bara hasil pertambangan di kawasan itu nampak menggunung tidak jauh dari pinggir jalan.

Daerah tersebut merupakan wilayah hukum Polres Bontang.

Baca juga: 2 Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal di Sekitar IKN Diamankan, 1 Ekskavator dan 6 Truk Diamankan

"Ini sudah terang-terangan, kelihatan kok kalau kita lewat dari arah Samarinda atau sebaliknya," ungkap dia, Rabu (3/1/2023).

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto belum mendapatkan informasi tersebut.

Meski demikian, Hari menjelaskan pengawasan hukum aktivitas tambang ilegal di jalan poros Samarinda - Bontang terus dilakukan. Namun, sekali kali patroli yang dilakukan petugas tak membuahkan hasil.

Ia mengakui penegakan kasus pertambangan ilegal perlu milibatkan banyak kalangan, khususnya masyarakat.

"Peran serta masyarakat dalam pengawasan sangat pentin. Kami akan menindaklanjuti informasi ini," terang dia.

Baca juga: Sering Dipakai untuk Angkut Batu Bara Ilegal, Jalan Desa di Loa Kulu Kukar Diportal Warga

Pun begitu, pihaknya memastikan penegakan hukum tambang ilegal terus dilakukan.

Terbukti, pada 2023 lalu Polres Bontang dan Tim Mabes Polri bersama petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananan melakukan penindakakan terhadap penambang ilegal.

"Kita sifatnya back-up tim dari Mabes. Pidananya diambil alih ke Mabes," ungkapnya

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved