Breaking News

Berita Kaltim Terkini

2 Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal di Sekitar IKN Diamankan, 1 Ekskavator dan 6 Truk Diamankan

Dua orang yang sedang melakukan penambangan batu bara secara ilegal di Loa Haur, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim diamankan

TribunKaltim.co/Zainul
ILUSTRASI- Dua orang yang sedang melakukan penambangan batu bara secara ilegal di Loa Haur, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim diamankan 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -  Dua orang yang sedang melakukan penambangan batu bara secara ilegal di Loa Haur, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim diamankan.

Mereka melakukan penambangan di sekitar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Kedua pelaku diamankan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad menjelaskan pihaknya menetapkan status tersangka kepada J (46) selaku pemodal.

Serta penanggung jawab operasional lapangan dan H (43) selaku operator ekskavator pada 31 Juli 2023.

Baca juga: Otorita dan Polda Kaltim Bentuk Satgas, Sapu Bersih Tambang Ilegal di IKN Nusantara

Baca juga: 26 Kasus Tambang Ilegal di Kaltim Ditertibkan, Kapolda Sorot Sekitar IKN Nusantara

"Penyidik masih melakukan pengembangan kasus itu untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan batu bara tanpa izin," tegasnya, Jumat, (4/8/2023) malam.

Saat ini kedua tersangka dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Polres Kukar, Tenggarong.

Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah satu unit ekskavator, satu mobil kabin tunggal, dan enam unit dump truck yang memuat batubara.

Hukuman Pelaku Penambang

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Dan denda paling banyak Rp10 miliar lantaran melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

David menyampaikan penanganan kasus penambangan batubara di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) awalnya didapat adanya laporan masyarakat.

Pihaknya tindaklanjuti, tim intelijen dan tim operasi dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi II Samarinda Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.

"Langsung menuju lokasi untuk menyelidiki," terang David.

Hasilnya pada tanggal 28 Juli 2023 sekitar pukul 21.40 Wita, Tim SPORC Brigade Enggang mengamankan pelaku di lokasi penambangan batubara yang berada di KHDTK Loa Haur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved