Berita Kukar Terkini

Sering Dipakai untuk Angkut Batu Bara Ilegal, Jalan Desa di Loa Kulu Kukar Diportal Warga

Akses jalan kampung di di Gang Durian, Jonggon (A), Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara ditutup warga

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Sejumlah alat berat tak lagi beroperasi usai akses jalan kampung di di Gang Durian, Jonggon (A), Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara ditutup warga.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Akses jalan kampung di di Gang Durian, Jonggon (A), Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara ditutup warga.

Penutupan ini dilakukan untuk menutup akses hauling atau pengangkutan batu bara, Rabu (26/7/2023).

Pemasangan portal tersebut bertujuan agar alat berat dan truk pengangkut batu bara ilegal tidak lagi bisa melintasi perkampungan.

Pasalnya, warga di wilayah tersebut mengaku keberatan dengan adanya operasional tambang batu bara ilegal.

Mereka khawatir lantaran akses jalan kampung menjadi rusak dan tidak ada komitmen perbaikan di masa mendatang.

Baca juga: Otorita dan Polda Kaltim Bentuk Satgas, Sapu Bersih Tambang Ilegal di IKN Nusantara

Baca juga: Kawasan di Sekitar IKN Nusantara Jadi Fokus Satgas Tambang Ilegal di Kaltim, Tim Segera ke Lapangan

Tak hanya komplain warga, perusahaan PT. Bramasta Sakti yang bergerak di bidang pertanian dan peternakan juga mengajukan nota keberatan.

Sebab, kegiatan hauling batu bara ilegal tersebut, rupanya melintasi konsesi yang telah dibebaskan oleh perusahaan PT Bramasta Sakti.

Kepada TribunKaltim.co, seorang pimpinan pengamanan yang enggan disebut namanya mengatakan, kegiatan ilegal mining itu sudah berlangsung selama lima hari.

"Kegiatan pertambangan itu sudah tidak kenal waktu, siang dan malam. Kalau ada isu razia dari perusahaan mereka berhenti dan sembunyi," jelas pimpinan pengamanan dihubungi melalui telepon seluler.

Kegiatan tambang batu bara ilegal itu lokasinya hampir mendekati PT. Bramasta Sakti. Jaraknya hanya 700-800 meter dari wilayah konsesi perusahaan resmi.

Di dekat wilayah tambang batu bara ilegal itu juga terdapat perkebunan masyarakat, yang terdiri dari perkebunan sawit dan perkebunan tanaman hortikultura.

Baca juga: 26 Kasus Tambang Ilegal di Kaltim Ditertibkan, Kapolda Sorot Sekitar IKN Nusantara

Menindaklanjuti hal tersebut, PT. Bramasta Sakti mengambil sikap tegas kepada penambang batu bara ilegal dengan membuat surat teguran dan segera membuat pelaporan ke polisi.

"Kami tidak mengijinkan akses hauling ilegal mining melalui lahan bebas milik Bramasta Sakti, karena merusak jalan yang sudah kami reklamasi. Sampai saat ini sudah lolos 40 dump truk pengangkut bata bara ilegal yang melintas," tandasnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved