Berita Kukar Terkini
Sering Dipakai untuk Angkut Batu Bara Ilegal, Jalan Desa di Loa Kulu Kukar Diportal Warga
Akses jalan kampung di di Gang Durian, Jonggon (A), Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara ditutup warga
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Akses jalan kampung di di Gang Durian, Jonggon (A), Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara ditutup warga.
Penutupan ini dilakukan untuk menutup akses hauling atau pengangkutan batu bara, Rabu (26/7/2023).
Pemasangan portal tersebut bertujuan agar alat berat dan truk pengangkut batu bara ilegal tidak lagi bisa melintasi perkampungan.
Pasalnya, warga di wilayah tersebut mengaku keberatan dengan adanya operasional tambang batu bara ilegal.
Mereka khawatir lantaran akses jalan kampung menjadi rusak dan tidak ada komitmen perbaikan di masa mendatang.
Baca juga: Otorita dan Polda Kaltim Bentuk Satgas, Sapu Bersih Tambang Ilegal di IKN Nusantara
Baca juga: Kawasan di Sekitar IKN Nusantara Jadi Fokus Satgas Tambang Ilegal di Kaltim, Tim Segera ke Lapangan
Tak hanya komplain warga, perusahaan PT. Bramasta Sakti yang bergerak di bidang pertanian dan peternakan juga mengajukan nota keberatan.
Sebab, kegiatan hauling batu bara ilegal tersebut, rupanya melintasi konsesi yang telah dibebaskan oleh perusahaan PT Bramasta Sakti.
Kepada TribunKaltim.co, seorang pimpinan pengamanan yang enggan disebut namanya mengatakan, kegiatan ilegal mining itu sudah berlangsung selama lima hari.
"Kegiatan pertambangan itu sudah tidak kenal waktu, siang dan malam. Kalau ada isu razia dari perusahaan mereka berhenti dan sembunyi," jelas pimpinan pengamanan dihubungi melalui telepon seluler.
Kegiatan tambang batu bara ilegal itu lokasinya hampir mendekati PT. Bramasta Sakti. Jaraknya hanya 700-800 meter dari wilayah konsesi perusahaan resmi.
Di dekat wilayah tambang batu bara ilegal itu juga terdapat perkebunan masyarakat, yang terdiri dari perkebunan sawit dan perkebunan tanaman hortikultura.
Baca juga: 26 Kasus Tambang Ilegal di Kaltim Ditertibkan, Kapolda Sorot Sekitar IKN Nusantara
Menindaklanjuti hal tersebut, PT. Bramasta Sakti mengambil sikap tegas kepada penambang batu bara ilegal dengan membuat surat teguran dan segera membuat pelaporan ke polisi.
"Kami tidak mengijinkan akses hauling ilegal mining melalui lahan bebas milik Bramasta Sakti, karena merusak jalan yang sudah kami reklamasi. Sampai saat ini sudah lolos 40 dump truk pengangkut bata bara ilegal yang melintas," tandasnya. (*)
Pengukuhan Pemangku Adat Istiadat Kutai di Kutai Timur, Momen Pelestarian Nilai Sejarah |
![]() |
---|
H. Kasmo Pital Resmi Dikukuhkan Sebagai Pemangku Adat Istiadat Kutai di Kutim |
![]() |
---|
Polres Kukar Bongkar 2 Kasus Kejahatan, Penipuan Bermodus Lowongan Kerja dan Pencurian 14 Ponsel |
![]() |
---|
Persiapan Festival Erau 2025 di Kukar Capai 90 Persen, Warga Diajak Meramaikan |
![]() |
---|
Pemkab Kukar Alokasikan Rp64 Miliar untuk Program Seragam Gratis PAUD hingga SMP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.