Pilpres 2024
Bawaslu Sebut Ada Pelanggaran Hukum Lain Saat Gibran Bagi Susu, Sorot Pasha Ungu Hingga Eko Patrio
Bawaslu sebut ada pelanggaran hukum lain saat Gibran Rakabuming bagi susu di CFD, sorot Pasha Ungu hingga Eko Patrio
TRIBUNKALTIM.CO - Bawaslu Jakarta Pusat akhirnya menyatakan ada pelanggaran hukum yang dilakukan cawapres Gibran Rakabuming.
Diketahui, Bawaslu Jakarta Pusat mendalami aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran di acara car free day (CFD), Minggu (3/12/2023).
Hal yang jadi sorotan Bawaslu adalah kehadiran para politikus PAN di acara bagi-bagi susu tersebut.
Yakni Pasha Ungu, Eko Patrio hingga Uya Kuya.
Sebelum adanya hasil kajian tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat mendapati temuan yang akhirnya diklarifikasi kepada beberapa pihak termasuk kepada Gibran Rakabuming Raka sendiri.
Baca juga: Alasan Megawati Minta Pendukung Ganjar-Mahfud Tak Percaya Survei, Cek 10 Hasil Survei Capres Terbaru
Dalam temuannya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan ada dugaan kepentingan politik dalam momen CFD tersebut.
Sebab, aktivitas Gibran membagikan susu turut didampingi para kader sekaligus calon anggota legislatif dari PAN.
Mereka yakni, Sigit Purnomo alias Pasha Ungu, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya, ketiganya juga masuk dalam pihak yang dimintai klarifikasi.
Temuan itu dituangkan Bawaslu Jakarta Pusat dalam hasil kajian atas klarifikasi beberapa pihak yang ditandatangani dan dicap langsung Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024.
"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016," tulis surat hasil kajian Bawaslu Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat telah mengeluarkan hasil kajian atas dugaan pelanggaran oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang didasarkan pada aktivitasnya yang membagikan susu gratis saat car free day (CFD) kepada warga.
Dalam hasil kajiannya itu, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan kalau aktivitas Gibran bersama beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN) di hari Minggu 3 Desember 2023 lalu sebagai pelanggaran hukum.
Adapun peraturan yang dilanggar yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Berdasarkan surat hasil kajian temuan yang ditandatangani dan dicap Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024, pihaknya mengeluarkan rekomendasi kepada Bawaslu DKI Jakarta.
Berikut bunyi hasil kajian atas temuan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap aktivitas Gibran Rakabuming Raka, dan beberapa kader PAN yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor registrasi 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu gratis (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yah telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," tulis hasil kajian tersebut.
Baca juga: 3 Hasil Survei Elektabiltas, Siapa Capres Terkuat di Jawa Barat Edisi Januari, Cak Imin Klaim Menang
Dengan adanya hasil ini, maka Bawaslu Jakarta Pusat mengeluarkan rekomendasi yang diteruskan kepada Bawaslu DKI Jakarta.
Sebab, dalam penanganan pelanggaran ini, Bawaslu Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan atau memberikan sanksi.
Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan Gibran bersama para kader PAN adalah pelanggaran lain yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta.
"Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang seusai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis surat tersebut.
Baca juga: Video Satpol PP Garut Dukung Gibran Viral, Cak Imin: Pernyataan Moeldoko Sakiti Nurani dan Etika
Respon Gibran Usai Diperiksa Bawaslu
Gibran Rakabuming Raka, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Gibran dipanggil Bawaslu terkait dengan aksi bagi-bagi susu di area car free day (CFD) Jakarta pada 3 Desember 2023 lalu.
Usai menjalani pemeriksaan, Gibran Rakabuming Raka sempat memberikan keterangan kepada awak media.
Gibran menyebut aksi bagi-bagi susu itu bukan merupakan kegiatan partai politik (parpol).
"Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta, tidak ada sama sekali kegiatan parpol," kata Gibran.
Ia menegaskan kegiatan bagi-bagi susu tersebut bukan juga bentuk kampanye dirinya sebagai cawapres.
"Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya. Kan juga beberapa teman (wartawan) saya ajak juga kemarin," ujarnya.
Diketahui, Gibran tiba di kantor Bawaslu Jakarta Pusat sekitar pukul 13.40 WIB.
Wali Kota Surakarta itu tampak mengenakan kemeja coklat lengan pendek.
Baca juga: 41 Hari Menuju Pilpres 2024, 10 Hasil Survei Elektabilitas Capres Terbaru Januari, Persaingan Ketat
Sebelumnya, Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto Putro mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang Gibran pada hari ini, Rabu (3/1/2024).
Dimas menjelaskan surat tersebut sudah dikirim ke kantor Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran yang beralamat di Slipi, Jakarta Barat.
"Ada (pemanggilan ulang). Hari ini suratnya akan kita kirim. (Surat dikirim) ke kantor (TKN Prabowo-Gibran) di Slipi. Besok (Gibran dipanggil)," kata Dimas di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawaslu Jakarta Pusat Ungkap Dugaan Kepentingan Politik Dalam Aksi Gibran Bagi-bagi Susu di CFD
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
PTUN Putus Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran pada 10 Oktober, Bagaimana Nasib Pelantikan Wapres? |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden 2024 Kapan? Jadwal Resmi dari KPU dan Lokasi, Prediksi Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Kapan Prabowo Dilantik Menjadi Presiden dan Gibran Jadi Wakil Presiden ke-9 RI? Ini Jadwal Resmi KPU |
![]() |
---|
Refly Harun Ejek Anies yang Pilih Istirahat Usai Pilpres 2024, Masa Pemimpin Perubahan Rehat? |
![]() |
---|
'Kebetulan', Kata Ketua Baleg Soal UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.