Pilpres 2024
Bawaslu Sebut Gibran Langgar Pergub DKI Jakarta, TPN Ganjar-Mahfud Singgung soal Efek Jera
Bawaslu sebut cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka langgar Pergub DKI Jakarta, TPN Ganjar-Mahfud MD singgung soal efek jera.
Dalam pasal 7 ayat 2 Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tertulis bila HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Lalu apa sanksi yang diberikan kepada pelanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016?
Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 soal pelanggar aturan HBKB diatur dalam pasal 9 ayat 2.
Baca juga: Kata Gibran Usai Klarifikasi Bawaslu soal Bagi-bagi Susu di CFD, Anggota TKN yang Temani Cawapres 02
Ada dua poin yang menjelaskan sanksi bagi pelanggar Pergub tersebut, pelanggar bisa diberikan surat teguran hingga masuk dalam daftar hitam.
Hal itu tertuang dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e.
"Dalam hal ditemukan partisipan tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, Penyelenggara HBKB akan memberikan Surat Teguran kepada partisipan sebagaimana tercantum pada Format 3 lampiran I Peraturan Gubemur ini," bunyi pasal 9 ayat 2 huruf e
Kemudian bila pelanggar tetap melanggar setelah mendapat surat teguran, maka akan diberikan surat daftar hitam.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat 2 huruf f.
"partisipan yang telah diberikan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada huruf e, tetap melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya dan/atau berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB, tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya dengan diberikan Surat Daftar Hitam sebagaimana tercantum pada Format 4 Lampiran I Peraturan Gubernur ini," bunyi pasal 9 ayat 2 huruf f.
Respons Kubu Prabowo, Anies, dan Ganjar
Menyikapi temuan Bawaslu DKI Jakarta, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan bahwa hasil kajian itu membuktikan tidak adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Gibran.
"Dalam surat ini, dokumen ini maksudnya ya, tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah. Melakukan pelanggaran. Tidak ada," ucap Habiburokhman di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Lagi pula, kata Habiburokhman, Bawaslu Jakarta Pusat tidak berhak memutuskan perkara tersebut.
Sebab, kewenangan pemutuskan perkara itu bukanlah di tangan Bawaslu Jakarta Pusat.
"Bawaslu Kota Jakarta Pusat, tidak memutuskan dan juga tidak bisa memutuskan, memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka melanggar pasal 7 Peraturan Gubernur nomor 12 tahun 2016. Karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.