Pilpres 2024

Bawaslu Sebut Gibran Langgar Pergub DKI Jakarta, TPN Ganjar-Mahfud Singgung soal Efek Jera

Bawaslu sebut cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka langgar Pergub DKI Jakarta, TPN Ganjar-Mahfud MD singgung soal efek jera.

Tribunnews/Jeprima
Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2023). Kedatangan Gibran untuk memberikan klarifikasi terkait bagi-bagi susu saat CFD beberapa waktu lalu. Bawaslu sebut cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka langgar Pergub DKI Jakarta, TPN Ganjar-Mahfud MD singgung soal efek jera. 

Secara faktual, ia menyebut kegiatan Gibran saat CFD bukanlah kegiatan partai politik (parpol) seperti yang dimaksudkan terkait ketentuan pasal 7 Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 12 tahun 2016.

"Kegiatan Gibran Rakabuming Raka di HBKB 3 desember 2023 bukanlah kegiatan parpol. Dan dengan demikian tidak melanggar ketentuan pasal 7 pergub nomor 12 tahun 2016 yang berbunyi HBKB atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik serta orasi, ajakan yang bersifat menghasut," katanya.

Terpisah, Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) menghargai proses yang sudah diambil Bawaslu Jakarta Pusat.

"Timnas AMIN menghargai proses yang serang berjalan, baik itu di Bawaslu, atau pun hari ini Bawaslu sudah mengeluarkan pernyataan bahwa itu diindikasikan pelanggaran,” kata Jubir Timnas AMIN, Billy David di Rumah Pemenangan AMIN, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).

Billy menyebut untuk langkah selanjutnya pihak AMIN mendukung langkah yang akan diambil KPU jika terdapat pelanggaran yang dilakukan Gibran.

Pihaknya, kata dia, mendorong adanya penegakan sesuai ketentuan jika memang adanya pelanggaran yang terjadi.

Baca juga: Kata Gibran Usai Klarifikasi Bawaslu soal Bagi-bagi Susu di CFD, Anggota TKN yang Temani Cawapres 02

“Konsekuensi itu juga yang kita dorong ditegakkan sesuai dengan ketentuan di PKPU yang berlaku mengenai pelanggaran tersebut,” jelas dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komunikasi Politik Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Achmad Baidowi atau Awiek meminta Bawaslu bertindak mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran.

"Ya silakan Bawaslu kalau memang menyatakan bahwa paslon (pasangan calon) tertentu melanggar ya ditindak dengan tidak hanya menyatakan melanggar, tapi konsekuensinya seperti apa?" kata Awiek kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).

Awiek menegaskan, efek jera sangat penting sebagai pelajaran bagi semua paslon maupun tim dalam menegakkan demokrasi.

"Supaya ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dalam penegakkan demokrasi dan menegakkan aturan main," ujarnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gibran Disebut Langgar Pergub DKI Jakarta Terkait Aksi Bagi-bagi Susu, Ini Sanksinya Berdasar Aturan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved