Pilpres 2024
Bawaslu Sebut Gibran Langgar Pergub DKI Jakarta, TPN Ganjar-Mahfud Singgung soal Efek Jera
Bawaslu sebut cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka langgar Pergub DKI Jakarta, TPN Ganjar-Mahfud MD singgung soal efek jera.
TRIBUNKALTIM.CO - Bawaslu sebut cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka langgar Pergub DKI Jakarta, TPN Ganjar-Mahfud MD singgung soal efek jera.
Aksi Gibran bagi-bagi susu di acara Car Free Day dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilu.
Namun, Gibran Rakabuming Raka disebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Apa sanksinya? Dan apa kata TKN Prabowo-Gibran, Timnas AMIN, dan TPN Ganjar-Mahfud?
Baca juga: Bawaslu Sebut Ada Pelanggaran Hukum Lain Saat Gibran Bagi Susu, Sorot Pasha Ungu Hingga Eko Patrio
Baca juga: Video Satpol PP Garut Dukung Gibran Viral, Cak Imin: Pernyataan Moeldoko Sakiti Nurani dan Etika
Baca juga: Temuan Baru Bawaslu di Video Gus Miftah Bagi-Bagi Uang, Ada Ucapan Prabowo-Gibran untuk Indonesia
Hal tersebut berdasarkan hasil kajian Bawaslu Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran pemilu terkait aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran saat Car Free Day (CFD) di jalan Sudirman-Thamrin, Minggu (3/12/2023).
Dalam temuannya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan ada dugaan kepentingan politik dalam aksi bagi-bagi susu di acara CFD tersebut.
Pasalnya, aktivitas Gibran membagikan susu turut didampingi para kader sekaligus calon anggota legislatif dari PAN, di antaranya Sigit Purnomo alias Pasha Ungu, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny menjelaskan, pihaknya tidak menjatuhkan sanksi terhadap Gibran atas temuan tersebut, karena kegiatan yang dilakukannya merupakan pelanggaran hukum lainnya dalam kepemiluan.
“Kemudian diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sonny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/1/2023).
Selain itu, Bawaslu RI juga sudah menyimpulkan bahwa aksi Gibran di area CFD, tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilu.
Berdasarkan Hasil kajian yang dilakukan, kata Sonny, kegiatan Gibran itu melanggar Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Adapun pengenaan sanksi untuk pelanggaran Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) itu, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Sanksinya bukan di kami, kami hanya memberikan rekomendasi saja. Nanti itu dikembalikan ke instansi yang berwenang. Peraturannya kan seperti itu, kalau ada peraturan lain yang dilanggar kami serahkan ke instansi,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto.

Sanksi Bagi Pelanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016
Pergub DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) diketahui ditetapkan pada 22 Januari 2016 dan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.