Pilpres 2024
Gus Miftah akan Dipanggil Bawaslu, Video Viral Aksi Bagi-bagi Uang Disangkakan Pasal Money Politics
Video viral aksi bagi-bagi uang disangkakan pasap money politics. Pendakwah Gus Miftah bakal segera dipanggil Bawaslu Pamekasan.
TRIBUNKALTIM.CO - Buntut video aksi Gus Miftah bagi-bagi uang yang viral, Bawaslu Pamekasan akan memanggil pendakwah berna asli Miftah Maulana Habiburrahman.
Aksi Gus Miftah bagi-bagi uang ini disangkakan pasal money politics (politik uang) hingga Bawaslu Pamekasan, Jawa Timur (Jatim) akan segera memanggil pendakwah tersebut.
Rencana Bawaslu Pamekasan memanggil Gus Miftah ini disampaikan usai pleno membahas aksi bagi-bagi uang yang viral.
Menurut Bawaslu Pamekasan, aksi Gus Miftah tersebut termasuk tindakan pidana pemilu berupa politik uang.
Baca juga: Temuan Baru Bawaslu di Video Gus Miftah Bagi-Bagi Uang, Ada Ucapan Prabowo-Gibran untuk Indonesia
Baca juga: Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Timnas AMIN sebut Pegang Surat Tugas Prabowo, TKN: Tunjukkan Suratnya
Baca juga: Bawaslu Selidiki Dugaan Pidana Pemilu dari Video Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Kata TKN Prabowo-Gibran
Atas perbuatannya, Gus Miftah disangkakakan Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang politik uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda Rp48 juta.
"Orang (Gus Miftah) yang bagi-bagi uang di dalam video itu telah melakukan politik uang."
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang money politic," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi, kepada TribunJatim.com, Rabu (3/1/2024).
Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Gus Miftah Disangkakan Pasal Money Politic usai Videonya Bagi-bagi Uang Viral, Bawaslu Bakal Panggil, lebih lanjut, Suryadi mengungkapkan pihaknya bakal memanggil Gus Miftah dan dua orang lainnya untuk diminta klarifikasi.
Dua orang tersebut adalah pemilik gudang yang juga pengusaha tembakau di Pamekasan, Madura, Jawa Timur dan sosok yang memperlihatkan kaus bergambar calon presiden (capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto.
Bawaslu Pamekasan pun memastikan akan menyelesaikan kasus Gus Miftah tersebut secepat mungkin.
"Untuk menuntaskan penanganan kasus ini, kami punya waktu selama 14 hari, sejak sidang pleno digelar dan keluar penetapan (keputusan)."
"Namun, kami berjanji akan berusaha secepat mungkin agar kasus ini segera selesai, tanpa harus menunggu waktu 14 hari," urai Suryadi.
Diketahui, aksi Gus Miftah bagi-bagi uang tersebut viral di media sosial.
Aksi itu berlangsung di sebuah gudang milik pengusaha tembakau di Kecamatan Larangan, Pamekasan.
Dalam video yang beredar, Gus Miftah terlihat membagikan uang pecahan Rp50 ribu pada warga setempat.
Pilpres 2024
Gus Miftah
gus miftah bagi-bagi uang
bagi-bagi uang
money politics
politik uang
Pamekasan
Miftah Maulana Habiburrahman
TribunKaltim.co
Cak Imin Dapat Info Ada Pembagian Kaos Prabowo-Gibran Saat Gus Miftah Bagi-Bagi Duit Segepok |
![]() |
---|
Terjawab, Duit Segepok yang Dibagikan Gus Miftah ke Warga Milik Pengusaha, Motif Bukan Politik Uang |
![]() |
---|
Gus Miftah Bagi-bagi Uang, TKN Prabowo Sebut Bukan Bagian Timses, TPN Ganjar-Mahfud Bereaksi |
![]() |
---|
Gus Miftah Bagi-Bagi Uang Segepok ke Warga, Ada Ajakan Coblos Prabowo, Videonya Viral di Twitter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.