Berita Nasional Terkini
Kata Kepala Lapas soal Tuduhan Alvin Lim yang Sebut Ferdy Sambo tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba
Inilah respons Kepala Lapas Salemba usai advokat Alvin Lim menyebut Ferdy Sambo tak pernah berada di penjara Lembaga Permasyarakatan (lapas) Salemba.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah respons Kepala Lapas Salemba usai advokat Alvin Lim menyebut Ferdy Sambo tak pernah berada di penjara Lembaga Permasyarakatan (lapas) Salemba.
Sebelumnya viral di media sosial soal pernyataan Alvin Lim yang sebut Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Bahkan, disebutkan Alvin Lim, Ferdy Sambo tidur di ruangan ber-AC.
Hal ini itu dikatakan oleh Alvin saat berbincang dalam acara podcast bersama dokter kecantikan, Dr Richard Lee.
Baca juga: Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal, Jejak Vonis Istri Ferdy Sambo, MA Kurangi Hukuman 10 Tahun
"Dia tidak pernah ditahan di lapas Salemba pak. Namanya doang di situ. Saya kan di lapas Salemba pak. Saya ini di lapas Salemba bebas pak, mohon maaf," kata Alvin di video tersebut.

"Itu tuh si Sambo itu tidak pernah tidur di dalam penjara pak di lapas salemba," ucap Alvin lagi.
"Jadi, di mana?" tanya dokter Richard Lee.
"Di kantor KPLP di atas. Gedung ruang ada AC. Namanya doang di situ," ucap Alvin Lim.
"Eliezer cuma datang nama doang disitu, abis foto foto dikirim balik lagi ke Mabes. Kaga ada di situ, cuma biar dapat Rolnya saja di situ. Saya tahu semua pak," sambung Alvin.
Lalu, bagaimana kata Kepala Lapas Salemba menanggapi tuduhan tersebut?
Terkait itu, Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat membantah pernyataan dari Alvin Lim tersebut.
"Pernyataan itu jelas tidak benar dan tak mendasar. Sebagai warga binaan, Ferdy Sambo bin William Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Yang bersangkutan menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023," kata Beni dalam keterangannya, Kamis (4/1/2023).
"Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan 3 orang warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong," sambungnya.
Baca juga: Anak Ferdy Sambo Tribrata Wisuda Prabhatar Akpol 2023 Tampak Lesu, Langsung Disemangati Edhy Prabowo
Beni juga membantah jika Ferdy Sambo saat itu tidur di ruang Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Salemba.
"Kami menyayangkan tuduhan bahwa Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba karena itu tuduhan yang ngawur.
Sebagai Warga Binaan, Ferdy Sambo ditempatkan di Blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Type 1. Kami ada dokumentasinya semua," ucapnya.
Lebih lanjut, Beni mengatakan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba, Alvin Lim posisinya tengah mendapatkan perawatan medis.
"Selama Ferdy Sambo di Lapas Salemba, Alvin kan tidak ada karena sedang menjalani perawatan medis di RSU terhitung mulai tanggal 16 April 2023 hingga 29 September 2023,” jelasnya.
Di sisi lain, Beni juga menyinggung soal terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang langsung dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"Richard Eliezer diterima di Lapas Salemba pada tanggal 27 Februari 2023, namun berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perihal permohonan penempatan terpidana dan rekomendasi hak memperoleh penghargaan sebagai saksi pelaku (justice collaborator), yang bersangkutan kemudian ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri,” jelasnya.
Tribunnews.com sudah mencoba mengonfirmasi Alvin Lim soal bantahan atas pernyataannya tersebut.
Namun, hingga artikel ini ditayangkan, Alvin Lim belum merespon pertanyaan soal tudingan tersebut.
Sebagai informasi, terkait perkara ini, sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).
Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.
Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Sedangkan mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
Profil Alvin Lim
Nama lengkap Alvin yakni Alvin Lim, S.H., M.Sc., CFP.
Alvin Lim merupakan seorang advokat yang juga tercatat sebagai pendiri LQ Indonesia Law Firm.
LQ Indonesia Law Firm merupakan kantor hukum yang bertempat di Tangerang.
Kantor hukum tersebut juga sudah mempunyai cabang di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Surabaya.
Dari laman resmi LQ Law Firm, Alvin pernah bekerja di Wells Fargo Bank & Co., Amerika Serikat sebagai Business Banking Officer.
Ia juga pernah bekerja di American Express sebagai Financial Advisor.
Alvin Lim cukup memiliki gelar yang mentereng yang ia peroleh dari beberapa kampus.
Ia pernah mengenyam pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati.
Alvin juga menempuh pendidikan di Santa Barbara City College.
Riwayat pendidikan Alvin Lim
- Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati, Tangerang: Sarjana Hukum (SH)
- Colorado Graduate School of Banking: Graduate Degree in Banking
- Florida State University, Certified in Financial Planning
- University of California Berkeley, Undergraduate in Economics
- Santa Barbara City College,
Kasus Alvin Lim
Mengutip dari Kompas.com, pada 30 Agustus 2022, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan terhadap Alvin Lim atas kasus pemalsuan dokumen.
Alvin dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dan telah melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pun menjemput paksa Alvin Lim pada 18 Oktober 2022 malam untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, penjemputan dilakukan usai pihaknya menerima surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan PT Allianz Life Indonesia pada 2018.
Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hakim menyatakan tuntutan tidak dapat diterima dan memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan.
Jaksa penuntut umum akhirnya mengajukan banding, tetapi hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN dan memerintahkan jaksa untuk membuka kembali persidangan.
Sementara itu, di tingkat kasasi, MA menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi, dan memerintahkan berkas perkara tersebut untuk dikembalikan. Kendati demikian, kasus yang menjerat Alvin Lim ini kembali bergulir pada 2022 hingga membuahkan vonis 4,5 tahun penjara.
Sebelum dijemput paksa, tepatnya pada 20 September 2022, Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya.
Laporan dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA itu lantaran Alvin menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai sarang mafia dalam sebuah video di kanal Quotient TV.
Perwakilan Persaja, Yadyn mengatakan, ia dan rekan-rekan melaporkan Alvin karena dianggap telah menyebarkan berita bohong.
Melalui konten bertajuk Kejagung Sarang Mafia, Alvin dinilai mendiskreditkan institusi Kejaksaan Agung dengan pernyataan yang tidak disertai bukti-bukti.
"Kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk memengaruhi masyarakat," ucap Yadyn.
Diberitakan Kompas.com, Rabu (30/8/2023), Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kemudian menetapkan Alvin sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah.
Selum penetapan tersangka, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa empat saksi ahli.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tentang kode etik profesi advokat, sudah ada empat saksi ahli yang kami lakukan pemeriksaan," ujar Adi di Mabes Polri, Jakarta.
Berdasarkan keterangan para ahli, kapasitas Alvin dalam tayangan tersebut tidak sedang menjalankan tugas sebagai seorang advokat.
Baca juga: Kabar Terbaru Tribrata Putra Ferdy Sambo, 4 Bulan Tempuh Pendidikan Akpol, Kini Resmi Wisuda
Selain itu, menurut Adi, para ahli juga menyebutkan, seorang advokat dilarang mencela, menghina, serta mengumbar kata-kata kasar yang akan menimbulkan permasalahan baru atau bukan bagian dari kuasa yang dikuasakan kepadanya.
"Sehingga pendapat dan pernyataan saudara Alvin Lim pada Quotient TV adalah dalam profesi sebagai pengamat hukum, sehingga pada dirinya tidak dapat berlindung pada kode etik advokat dan Undang-Undang Advokat," tuturnya.
Adi menyampaikan, Alvin juga sudah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka. Namun, kedua gugatan itu ditolak.
"Hasilnya bahwa polisi sudah benar dalam melakukan penetapan tersangka.
Artinya proses yang dilakukan oleh kepolisian terkait penetapan tersangka itu sudah sah, sudah digugat di praperadilan," tandasnya.
Alvin Lim bebas murni dari Lapas Cipinang tepat pada hari Natal, Senin (25/12/2023).
Dia bebas murni setelah mendapat remisi Natal .
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul SOSOK Alvin Lim, Pengacara Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Tidur di Rutan Salemba, Baru Keluar Penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah di Penjara saat di Lapas Salemba, Kalapas Angkat Bicara.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.