Berita Nasional Terkini
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal, Jejak Vonis Istri Ferdy Sambo, MA Kurangi Hukuman 10 Tahun
Putri Candrawathi dapat remisi Natal. Jejak vonis istri Ferdy Sambo, Mahkamah Agung (MA) kurangi hukuman 10 tahun.
TRIBUNKALTIM.CO - Di hari Natal ini, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang merupakan terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapatkan remisi.
Saat ini, Putri Candrawathi yang bersama suaminya, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambi menjadi terpidana pembunuhan berencana Brigadir J masih menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi mendapatkan vonis 20 tahun di PN Jakarta Selatan, namun kemudian hukuman Putri Candrawathi dikurangi menjadi 10 tahun dalam putusan Mahkamah Agung.
Kini, saat perayaan Natal, remisi yang diberikan untuk Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo jadi sorotan.
Baca juga: Berita Ferdy Sambo Hari Ini, Suami Putri Candrawathi Ditempatkan di Kamar Mapenaling Lapas Salemba
Baca juga: Ferdy Sambo cs Resmi Menghuni Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Lapas Pondok Bambu
Baca juga: Kabar Terbaru Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Suami Putri Candrawathi Tinggal Tungga Waktu Eksekusi
Momen Natal, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama 1 bulan.
Menurut Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Edward Pagar Alam, eks Menteri Sosial, Juliari Batubara juga mendapat remisi satu bulan.
"Betul. Mereka masing-masing mendapatkan remisi natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Edward saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/12/2023).
Sementara itu, suami Putri, Ferdy Sambo yang menjadi pelaku utama dalam pembunuhan berencana Brigadir J tidak mendapatkan remisi.
Mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal dan mantan asisten rumah tangganya, Kuat Ma'ruf juga tidak mendapatkan remisi karena beragama Islam.
"Sambo tidak dapat remisi,
Maruf dan RR (Ricky Rizal) Islam," kata Edward seperti dikutip TribunKaltim.co dari SerambiNews.com di artikel berjudul Hukuman Putri Candrawathi Dipotong jadi 10 Tahun, Kini Dapat Diskon Lagi, Remisi Natal 1 Bulan.
Jejak Vonis Putri Candrawathi
Sebelumnya, hukuman Putri Candrawathi dipotong 10 tahun oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung.
Kasasi itu diajukan setelah bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas hukuman 20 tahun penjara ditolak.
Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi perkara Putri diadili Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Ferdy Sambo Masih Lawan Vonis Hukuman Mati, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Kompak Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Lengkap Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf |
![]() |
---|
Hari Ini Putusan Banding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Cs, Sidang Mulai Pukul 09.00 WIB |
![]() |
---|
Haru Isi Surat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dari Balik Penjara untuk Anak: Sedih karena Keadaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.