Berita Nasional Terkini
KASAD Maruli Ungkap Kasus Boyolali, Relawan Mabuk-mabukan dan Mutar 8 Kali, Tegaskan TNI Netral
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak blak-blakan soal kasus Boyolali, relawan mabuk-mabukan dan mutar hingga 8 Kali, tegaskan TNI netral.
Untuk itu, ia meminta masyarakat dapat melihat peristiwa tersebut secara utuh, jangan langsung menarik kesimpulan berdasarkan video pendek yang beredar.
“Jangan menganalisa kejadian berdasarkan video pendek dan langsung menarik kesimpulan,"ujarnya.
Menurutnya, rombongan sudah mutar delapan kali dan sudah berulang kali diingatkan (agar jangan menimbulkan kebisingan).
"Jadi ada aksi ada reaksi. Tapi bukan liar kesimpulannya. Jangan disangkutkan ke mana-mana, dan sebaiknya semua pihak saling evaluasi, bukan kami saja,” katanya.
Kasad Maruli kembali menegaskan bahwa Pimpinan TNI AD akan mengevaluasi berbagai kegiatan yang dilakukan Angkatan Darat selama masa kampanye, khususnya Pilpres.
Kata Maruli, agar tidak lagi muncul tuduhan bahwa TNI/TNI AD tidak netral.
“Dari mulai saya dilantik sudah saya sampaikan bahwa saya akan tegas terkait masalah netralitas. Saya sudah buktikan, ada peristiwa, malamnya (oknum anggota) langsung ditahan, beberapa hari sudah jadi tersangka. Tinggal tunggu sidang nanti, karena dia juga punya hak untuk membela diri. Jadi, jangan terus disudutkan ke kita (TNI AD), diarahkan lagi tentang netralitas. Menurut saya itu berlebihan, jadi jangan lah,”ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi juga telah menegaskan bahwa TNI itu tetap netral dalam Pemilu.
"Jika ada yang menyebutkan TNI tidak netral karena kasus Boyolali, itu terlalu cepat mengambil keputusan,"ujarnya.
Kadispenad Kristomei menjelaskan bahwa TNI tetap netral sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 39 disebutkan, melarang setiap prajurit TNI untuk menjadi anggota partai politik, mengikuti maupun terlibat dalam kegiatan politik praktis serta dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu dan jabatan politis lainnya. Dan TNI juga mempunyai aturan yang tegas bagi Prajurit yang melanggar netralitas TNI, akan diberikan sangsi.
"Maka anggota TNI sudah paham, jika tidak netral apa konsekuensinya,"jelas dia.
Soal kasus Boyolali, menurutnya murni karena kesalahpahaman.
Adapun kesalahpahaman yang dimaksud, adanya suara motor dari knalpot brong yang membuat kebisingan di lokasi hingga membuat warga merasa terganggu.
Kata Kristomei, TNI AD berkomitmen menindak tegas prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.