Berita Nasional Terkini

KASAD Maruli Ungkap Kasus Boyolali, Relawan Mabuk-mabukan dan Mutar 8 Kali, Tegaskan TNI Netral

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak blak-blakan soal kasus Boyolali, relawan mabuk-mabukan dan mutar hingga 8 Kali, tegaskan TNI netral.

Kompas TV/Dispenad
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak kembali menegaskan bahwa TNI tetap memegang teguh netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024. Kasad Maruli juga meminta agar semua pihak tidak berlebihan dalam menarik kesimpulan dari insiden yang terjadi di Boyolali pekan lalu. Hal tersebut disampaikan Kasad Maruli dalam wawancara eksklusif dengan Rosiana Silalahi dalam acara yang bertajuk “Penganiayaan Relawan, Netralitas TNI Dipertanyakan”, yang ditayangkan di Kompas TV, Kamis (4/1/2024). Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak blak-blakan soal kasus Boyolali, relawan mabuk-mabukan dan mutar hingga 8 Kali, tegaskan TNI netral. 

“Siapa pun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kristomei dalam keterangannya dikutip Jumat (5/1/2024).

Adapun prajurit TNI AD yang yang diduga melakukan penganiayaan dan telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/Surakarta antara lain berinisial Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.

Saat ini, kata Brigjen Kristomei Sianturi, keenam prajurit TNI AD tersebut telah ditahan 20 hari ke depan untuk memudahkan proses hukum lebih lanjut.

“(Mereka) ditahan sementara selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Kristomei.

Baca juga: Kondisi terkini Relawan Ganjar-Mahfud Usai Dikeroyok Oknum Prajurit di Boyolali, Panglima TNI Turun

Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison mengatakan bahwa ada enam anggota TNI yang ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Kolonel Richard mengatakan penetapan tersangka enam anggota TNI AD itu dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan. “Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan ke enam pelaku,” kata Richard pada Selasa (2/1/2024).

Kolonel Richard mengungkapkan keenam prajurit yang ditetapkan tersangka itu adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M, yang merupakan anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh.

Setelah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud, keenam pelaku diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di Pengadilan Militer.

Kolonel Richard memastikan bahwa proses hukum enam anggota TNI tersebut akan dilakukan secara independen.

"TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi," ucap Richard.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, tujuh relawan Ganjar-Mahfud menjadi korban penganiayaan anggota TNI di depan Markas Kompi Yonif 408/Raider, Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023).

Dua orang dirawat di RSUD Pandang Arang Boyolali, sedangkan lima korban yang lain sudah pulang. Kejadian tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban usai mengikuti kampanye pasangan Ganjar-Mahfud.

Dandim Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo mengatakan bahwa ada 15 anggota yang terlibat dalam penganiayaan tersebut dan langsung diperiksa.

Ia mengatakan bahwa insiden ini bermula ketika para prajurit mendengar suara bising dari sepeda motor knalpot brong yang melintas.

Prajurit yang tengah olahraga bola voli lantas memeriksa depan asrama untuk mencari sumber suara.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved